Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung intensifkan penegakkan pemberlakuan PPKM

id COVID-19,PPKM,Bandarlampung,Satgas COVID-19,Virus corona,Corona Bandarlampung

Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung intensifkan penegakkan pemberlakuan PPKM

Tim Satgas Kota Bandarlampung sedang melakukan kegiatan sosialisasi PPKM dan juga penegakkan prokes ke sejumlah pedagang yang masih membuka usahanya melebihi jam operasional yang telah ditentukan, Selasa malam (29/6/2021). ANTARA/Dian Hadiyatna

Atas dasar itu kami tim Satgas gencar melaksanakan kegiatan pembatasan dan pengetatan jam operasional para pelaku usaha agar mereka dapat menyesuaikan jam buka-tutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu hingga pukul 20.00 WIB, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandarlampung mengitensifkan penegakan Pemberlakuan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Penanganan COVID-19 kepada masyarakat setempat.

"Kita terus berkeliling melakukan sosialisi dan melakukan penegakan pemberlakuan PPKM kepada warga agar mereka dapat mematuhi kebijakan pemerintah terkait perpanjangan PPKM," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki di Bandarlampung, Selasa malam.

Berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 14 dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 24 serta instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 1 terkait perpanjangan PPKM salah satu poin di dalamnya yakni membatasi jam operasional di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

"Atas dasar itu kami tim Satgas gencar melaksanakan kegiatan pembatasan dan pengetatan jam operasional para pelaku usaha agar mereka dapat menyesuaikan jam buka-tutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu hingga pukul 20.00 WIB," kata dia.

Baca juga: Dinkes catat penambahan sembilan kasus kematian akibat COVID-19 di Lampung

Bahkan, lanjut dia, dalam kegiatan penegakan PPKM dan juga protokol kesehatan TIM Satgas menyiapkan rapid test antigen untuk digunakan secara random kepada warga yang masih melakukan kumpul-kumpul di kafe, mal ataupun tempat hiburan yang masih buka melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam PPKM.

"Di beberapa titik yang kita datangi tim Satgas pun melakukan rapid test antigen kepada pengunjung secara acak, Alhamdulillah hingga kini belum ada yang positif COVID-19," kata dia.

Dia menegaskan apabila ada yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat dilakukan pengecekan secara acak tersebut maka mereka akan langsung dibawa ke rumah sakit yang sudah disediakan guna menjalani isolasi mandiri.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung, Suhardi Syamsi mengungkapkan pemberlakuan perpanjangan PPKM oleh pemerintah hakikatnya untuk melindungi masyarakat dari COVID-19.

Baca juga: Bandarlampung tunggu surat Kemenkes untuk vaksinasi anak dan ibu hamil

"Penerapan PPKM ini bukan untuk keuntungan pemerintah, tapi merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakatnya, apalagi di sejumlah daerah peningkatan kasus COVID-19 sangat signifikan," kata dia.

Dia menegaskan pembatasan jam operasional sebagaimana yang tercantum dalam instruksi dari pemerintah akan diberlakukan kepada semua masyarakat tanpa tebang pilih.

"Terkait penerapan PPKM, pro dan kontra pasti ada itu wajar, tapi kita tidak bisa terpengaruh seperti itu karena kebijakan pemerintah ini berlaku kepada semua lapisan masyarakat," kata dia.

Baca juga: IDI Bandarlampung: Pemda harus perhatikan ketersediaan SDM nakes

Suhardi mengingatkan kepada masyarakat harus berhati-hati dan waspada serta menerapkan protokol kesehatan ketat sebab pandemi COVID-19 masih belum berakhir.

"Kegiatan pembatasan ini artinya kita mengingatkan sedang hidup di tengah pandemi sehingga kita harus hati-hati, melindungi diri agar tidak terpapar COVID-19 dengan demikian secara tidak langsung kita pun melindungi keluarga dan lingkungan sekitar," kata dia.