Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung masih menunggu surat resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan vaksinasi kepada anak-anak rentang usia 12-17 tahun dan ibu hamil serta menyusui.
"Kalau pembukaan pelaksanaan vaksinasi untuk anak-anak dan ibu hamil memang hari ini tapi kami masih menunggu surat dari Kemenkes untuk melakukannya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli di Bandarlampung, Selasa.Ia menjelaskan apabila surat pelaksanaan vaksinasi terhadap anak dan ibu hamil serta menyusui ini sudah didapatkan maka akan segera dilaksanakan vaksinasi kepada mereka.
Baca juga: IDI Bandarlampung: Pemda harus perhatikan ketersediaan SDM nakes
Edwin menjelaskan Kota Bandarlampung baru saja menerima vaksin COVID-19 dari pemerintah pusat sebanyak 2.300 dosis, sehingga apabila memang petunjuk teknis (juknis) sudah diterima, pelaksanaan vaksinasi akan menggunakan vaksin yang tersedia saat ini.
"Karena kan izin pengunaan vaksin ini baru dari BBPOM, belum ada dari Kemenkes, kalau sudah kami terima suratnya maka akan segera dilaksanakan," kata dia.
Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Bandarlampung dr Elya Eva menyebutkan bahwa ibu hamil dan menyusui rentan terpapar virus COVID-19 sehingga memang direkomendasikan untuk menerima vaksinasi.
Baca juga: Pemkot Bandarlampung sediakan uji GeNose secara gratis
"Sudah banyak ibu hamil yang terkena COVID-19. Jadi setelah diteliti lebih aman kalau ibu hamil itu divaksinasi. Kami juga baru dapat imbauannya bahwa Itu sudah diperbolehkan," kata dia.
Berdasarkan data nasional terdapat 536 kasus ibu hamil yang terpapar corona. Pada data itu disebutkan sebanyak 72 persen terinfeksi pada usia kehamilan 37 minggu, sementara 4,5 persen menjalani perawatan intensif dan tiga persen meninggal akibat komplikasi COVID-19.