Kamenkumham sebut ada kelemahan di setiap daerah yang belum memiliki PPNS

id Kemenkumham lampung, penyidikan ppns, ppns

Kamenkumham sebut ada kelemahan di setiap daerah yang belum memiliki PPNS

Plt Kakanwil Kemenkumham Lampung, Ida Asep Somara saat memberikam sambutan sosialisasi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil. (Antaralampung/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Plt Kakanwil Kemenkumham Lampung, Ida Asep Somara mengungkapkan, adanya kelemahan di setiap daerah lantaran masih adanya dinas atau instansi yang belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Kelemahan mendasar keberadaan PPNS di daerah masih adanya dinas atau instansi yang belum memiliki PPNS sehingga adanya kerancuan dalam pelaksanaan tugas antara PPNS dan petugas ketertiban umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," katanya di Bandarlampung, Kamis.

Selain itu, lanjut dia, kurangnya koordinasi baik antara Satpol PP di lingkungan pemerintah daerah (pemda) setempat maupun dengan penyidik Polri dalam kegiatan penyidikan.

"Juga kurang adanya penyelenggaraan sistem penegak hukum secara tegas," kata dia.

Terkait PPNS di pemda, lanjutnya, Kemenkumham Lampung berperan mempunyai kewenangan memberikan dukungan pembinaan secara administratif yakni menerbitkan surat keputusan pengangkatan sebagai PPNS, melaksanakan pengambilan sumpah jabatan, dan menerbitkan Kartu Tanda Pengenal Pejabat (KTPP) PPNS yang menjadi dasar 
hukumnya.

Dalam hal penyidikan juga, PPNS sebagai bagian dari sistem peradilan pidana harus mempunyai hubungan kerja yang baik bersama kepolisian, penuntut umum, dan pengadilan.

Direktorat Jenderal Administasi Hukum (Ditjen AHU) telah bekerja sama dengan Polri dalam menaungi kerja PPNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 2012.

Ditjen AHU sebagai pembina PPNS akan mewujudkan pembentukan jabatan fungsional PPNS sebagai penguatan dan legalitas PPNS dalam penegakan hukum sehingga nantinya diharapkan dapat meningkatkan karir secara profesional, peningkatan kesejahteraan yang otomatis dapat meningkatkan penegakan hukum secara profesional," kata dia lagi.

Ida Asep menambahkan keberadaan PPNS perlu adanya pembinaan secara komprehensif melalui pendidikan dan pelatihan formal maupun informal dengan para penyidik profesional sehingga sangat 
membantu dalam penyelesaian permasalahan di bidang pidana yang menjadi kewenangan masing-masing instansi pengguna PPNS.

"Saya berharap pada kegiatan ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk menampung berbagai kendala yang dihadapi oleh PPNS. Kami juga sangat berharap masukan-masukan yang bersifat membangun khususnya dalam rangka pembentukan jabatan fungsional PPNS dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham selaku pembina PPNS di Lampung," tambahnya.