Bandarlampung (ANTARA) - Plt Kakanwil Kemenkumham Lampung, Ida Asep Somara mengungkapkan, adanya kelemahan di setiap daerah lantaran masih adanya dinas atau instansi yang belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Kelemahan mendasar keberadaan PPNS di daerah masih adanya dinas atau instansi yang belum memiliki PPNS sehingga adanya kerancuan dalam pelaksanaan tugas antara PPNS dan petugas ketertiban umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Selain itu, lanjut dia, kurangnya koordinasi baik antara Satpol PP di lingkungan pemerintah daerah (pemda) setempat maupun dengan penyidik Polri dalam kegiatan penyidikan.
"Juga kurang adanya penyelenggaraan sistem penegak hukum secara tegas," kata dia.
Terkait PPNS di pemda, lanjutnya, Kemenkumham Lampung berperan mempunyai kewenangan memberikan dukungan pembinaan secara administratif yakni menerbitkan surat keputusan pengangkatan sebagai PPNS, melaksanakan pengambilan sumpah jabatan, dan menerbitkan Kartu Tanda Pengenal Pejabat (KTPP) PPNS yang menjadi dasar
hukumnya.
Dalam hal penyidikan juga, PPNS sebagai bagian dari sistem peradilan pidana harus mempunyai hubungan kerja yang baik bersama kepolisian, penuntut umum, dan pengadilan.
Direktorat Jenderal Administasi Hukum (Ditjen AHU) telah bekerja sama dengan Polri dalam menaungi kerja PPNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 2012.
Ditjen AHU sebagai pembina PPNS akan mewujudkan pembentukan jabatan fungsional PPNS sebagai penguatan dan legalitas PPNS dalam penegakan hukum sehingga nantinya diharapkan dapat meningkatkan karir secara profesional, peningkatan kesejahteraan yang otomatis dapat meningkatkan penegakan hukum secara profesional," kata dia lagi.
Ida Asep menambahkan keberadaan PPNS perlu adanya pembinaan secara komprehensif melalui pendidikan dan pelatihan formal maupun informal dengan para penyidik profesional sehingga sangat
membantu dalam penyelesaian permasalahan di bidang pidana yang menjadi kewenangan masing-masing instansi pengguna PPNS.
"Saya berharap pada kegiatan ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk menampung berbagai kendala yang dihadapi oleh PPNS. Kami juga sangat berharap masukan-masukan yang bersifat membangun khususnya dalam rangka pembentukan jabatan fungsional PPNS dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham selaku pembina PPNS di Lampung," tambahnya.
Berita Terkait
Bupati dan Ketua TP PKK Lampung Selatan terima Satyalancana Wira Karya mewakili Sumatera
Jumat, 26 April 2024 7:35 Wib
Kapolda Lampung ajak masyarakat perangi judi online
Kamis, 25 April 2024 19:59 Wib
Kapolda Sulawesi Barat--DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 19:55 Wib
Polres Lampung Barat tingkatkan patroli jelang panen raya kopi
Kamis, 25 April 2024 16:31 Wib
KAI Tanjungkarang catat 72.597 penumpang terangkut selama Lebaran 2024
Kamis, 25 April 2024 15:50 Wib
Pemanah Lampung raih 12 medali Kejurnas Panahan PPLP-SKO di Samarinda
Kamis, 25 April 2024 15:45 Wib
Laporan publik jadi pertimbangan rekrutmen ad hoc oleh KPU Bandalampung
Kamis, 25 April 2024 13:23 Wib
Pelayanan KB gratis di Lampung
Kamis, 25 April 2024 13:06 Wib