Sekda Metro pimpin sosialisasi pemberian santunan korban COVID-19

id Santunan kematian korban COVID-19, 100 hari kerja Walikota Metro, bantuan COVID-19 Kota Metro

Sekda Metro pimpin sosialisasi pemberian santunan korban COVID-19

Sekretaris Daerah Metro, Bangkit Haryo Utomo. (Antara Lampung/M. Misaf Khan)

"Dengan adanya kebijakan pemberian santunan kematian korban COVID-19, seperti tertuang dalam Perwali tanggal 26 April 2021, maka Pemerintah akan memberi santunan untuk masyarakat Rp1.000.000 yang akan diberikan kepada ahli waris korban," kata Bangkit

Metro (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Metro Bangkit Haryo Utomo   di Aula Pemerintah Kota Metro, Selasa, memimpin sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Metro Nomor 11 Tahun 2021 tentang santunan bagi pasien terkonfirmasi COVID-19.

"Dengan adanya kebijakan pemberian santunan kematian korban COVID-19, seperti tertuang dalam Perwali tanggal 26 April 2021, maka Pemerintah akan memberi santunan untuk masyarakat Rp1 juta yang akan diberikan kepada ahli waris korban," kata Bangkit.

Ia mengatakan, kebijakan santunan kematian untuk korban COVID-19 termasuk ke dalam program seratus hari kerja Walikota Metro.

Bangkit menambahkan, bahwa santunan tersebut diberlakukan sejak Perwali diterbitkan pada tanggal 26 April.

"Untuk tanggal 26 April sebelumnya, santunan tidak bisa diberikan, hal itu sesuai amanat Perwali yang telah dikonsultasikan," ujarnya.

Sementara, Kabag Kesra Setda Kota Metro, Rani Junaida menyampaikan, jumlah keluarga korban meninggal akibat COVID-19 yang telah mengajukan klaim berjumlah 15 orang terhitung dari penetapan Perwali pada tanggal 26 April 2021.

"Sejauh ini baru 15 ahli waris yang telah mengajukan, dan delapan diantaranya telah ikuti proses pencairan dana santunan," kata Rani.

Rani menegaskan, dana santunan yang diberikan sesuai batasan waktu, terhitung sejak Perwali ditetapkan.

Dalam kebijakan ini, pemberian santunan harus melengkapi syarat yang ditetapkan di Perwali, di antaranya adalah fotokopi KTP dan KK korban meninggal COVID-19 sebanyak 2 lembar. Jika KTP dan KK hilang, maka harus melampirkan surat keterangan kehilangan kepolisian, fotocopy ahli waris sebanyak 2 lembar, fotocopy dan surat keterangan dari Lurah sepengetahuan Camat, fotocopy surat keterangan kematian akibat COVID-19 sebanyak dua lembar dari instansi berwenang, fotocopy akta kematian dua lembar dan fotocopy rekening Bank Lampung.