Polisi tahan lima tersangka terkait kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo

id kematian mahasiswa IAIN

Polisi tahan lima tersangka terkait kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo

Lima orang tersangka (wajah diburam) dalam kasus kematian mahasiswa baru IAIN Gorontalo saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone Bolango, pada Kamis (18/1/2024). (ANTARA/Zulkifli Polimengo)

Gorontalo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bone Bolango, Provinsi Gorontalo resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, saat mengikuti kegiatan pengaderan.

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli di Gorontalo, Kamis mengatakan pihaknya dalam hal ini penyidik Reskrim, kembali membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan terhadap lima orang tersangka guna melengkapi berkas.

"Hari ini juga kita laksanakan penahanan terhadap lima orang yang sebelumnya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Muhammad Alli.

Ia mengatakan sebelumnya semua berkas penanganan kasus ini telah diajukan ke pihak Kejaksaan Negeri Bone Bolango, namun karena dianggap masih belum lengkap atau P19, maka dikembalikan ke Polres untuk dilengkapi kembali.

"Jika sudah lengkap atau P21, maka kembali diserahkan dan selanjutnya kasus ini segera disidangkan," katanya pula.

Untuk proses penahanan lima tersangka yang belum disampaikan inisial maupun identitas-nya ini, pihaknya juga masih menunggu. Namun yang pasti penahanan bisa dilakukan di Kejaksaan maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Muhammad Alli mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus kematian mahasiswa baru ini, masih akan bertambah.

Olehnya itu hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.

Adapun keterlibatan lima tersangka yang mulai hari ini dilakukan penahanan di Mapolres Bone Bolango, memiliki peran sebagai panitia pelaksana yang terdiri dari koordinator kegiatan dan bagian kesehatan.

"Para tersangka yang masih berstatus mahasiswa di kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo ini, terancam dijerat pasal kelalaian dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun," kata Kapolres.

Sementara itu kakak kandung korban, Mohammad Apriansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Bone Bolango khususnya Kapolres, yang telah memberi atensi pada penanganan kasus ini.

Ia berharap penegakan hukum dijalankan sesuai aturan yang berkeadilan.

"Kami selaku keluarga mendukung kinerja Kapolres dalam penanganan kasus ini. Kami juga akan terus mengawal, memantau proses penegakan hukum agar tuntas sampai ke akar-akarnya," katanya.