Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung membuka pelayanan hukum terkait Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Mal Pelayanan Publik yang berada di Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
"Pelayanan hukum yang kita sediakan di Mal Pelayanan Publik gratis dan tidak ada biaya apapun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan pelayanan hukum yang telah disediakan di mal tersebut dalam rangka memudahkan masyarakat untuk melakukan konsultasi hukum seperti bidang Datun.
"Jadi masyarakat nantinya tidak perlu lagi untuk datang ke kantor Kejari karena kita sudah pusatkan di Pemkot bersama pelayanan lainnya," kata dia.
Deny menambahkan pelayanan secara gratis akan diberikan pada jam kerja setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat. Pelayanan sendiri telah dibuka mulai April 2021.
"Untuk sisa hari rencana akan kita isi masalah penilangan serta pengembalian barang bukti. Nanti akan dilakukan koordinasi terkait teknis pengembalian penilangan dan pengembalian barang bukti. Jika memang korban, maka akan kita antar barang buktinya nya," kata dia lagi.
Berita Terkait
KPU Bandarlampung: Honorarium adhoc ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
Jumat, 26 April 2024 21:40 Wib
Polda Lampung lakukan pengasapan cegah penyebaran nyamuk DBD
Jumat, 26 April 2024 19:41 Wib
Kejaksaan tetapkan mantan pegawai bank sebagai tersangka dengan kerugian Rp1,2 miliar
Jumat, 26 April 2024 19:15 Wib
SMAN 7 Bandarlampung gelar halalbihalal
Jumat, 26 April 2024 15:52 Wib
Polisi tangkap residivis penjual sabu dan ganja di Bandarlampung
Kamis, 25 April 2024 20:38 Wib
Kapolda Lampung ajak masyarakat perangi judi online
Kamis, 25 April 2024 19:59 Wib
KAI Tanjungkarang catat 72.597 penumpang terangkut selama Lebaran 2024
Kamis, 25 April 2024 15:50 Wib
Laporan publik jadi pertimbangan rekrutmen ad hoc oleh KPU Bandalampung
Kamis, 25 April 2024 13:23 Wib