Kejari Bandarlampung buka pelayanan hukum di gedung pemkot

id Kejari bandarlampung, pelayanan hukum gratis, kejari buka pelayanan hukum

Kejari Bandarlampung buka pelayanan hukum di gedung pemkot

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung membuka pelayanan hukum terkait Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Mal Pelayanan Publik yang berada di Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

"Pelayanan hukum yang kita sediakan di Mal Pelayanan Publik gratis dan tidak ada biaya apapun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan pelayanan hukum yang telah disediakan di mal tersebut dalam rangka memudahkan masyarakat untuk melakukan konsultasi hukum seperti bidang Datun.

"Jadi masyarakat nantinya tidak perlu lagi untuk datang ke kantor Kejari karena kita sudah pusatkan di Pemkot bersama pelayanan lainnya," kata dia.

Deny menambahkan pelayanan secara gratis akan diberikan pada jam kerja setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat. Pelayanan sendiri telah dibuka mulai April 2021.

"Untuk sisa hari rencana akan kita isi masalah penilangan serta pengembalian barang bukti. Nanti akan dilakukan koordinasi terkait teknis pengembalian penilangan dan pengembalian barang bukti. Jika memang korban, maka akan kita antar barang buktinya nya," kata dia lagi.