Wajib pajak bersama kuasa hukum pajak penuhi panggilan Kanwil DJP Bengkulu-Lampung

id Kanwil pajak kanwil djp pajak, wajib pajak, pt domus jaya

Wajib pajak bersama kuasa hukum pajak penuhi panggilan Kanwil DJP Bengkulu-Lampung

Kuasa hukum wajib pajak, Henry Kurniawan Yuza usai menggelar rapat bersama Kanwil DJP Bengkulu-Lampung. (Antaralampung/Damiri)

Kami ingin menanyakan bukti hasil laporan klien saya atas penanggungjawab pajak PT DomusJaya, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Salah seorang wajib pajak bernama Riksan Arifin bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan Kantor Wilayah (Kanwol) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung terkait tindak lanjut pengaduannya.

Pertemuan tersebut dilaksanakan dengan cara menggelar rapat internal dan dilaksanakan secara tertutup, Selasa

Kuasa hukum wajib pajak, Henry Kurniawan Yuza menjelaskan, kehadirannya tersebut atas undangan Kakanwil Pajak untuk rapat mengenai permasalahan laporan kliennya pada tahun 2013 terkait penanggungjawab pajak PT Domus Jaya Lampung.

"Kami ingin menanyakan bukti hasil laporan klien saya atas penanggungjawab pajak PT DomusJaya," katanya di Bandarlampung.

Dia menjelaskan Kanwil Pajak telah melakukan pemeriksaan sejak tahun 2013 hingga 2017. Menurutnya dalam pemeriksaan itu pula, Kanwil Pajak tidak menemukan hasil bukti pemeriksaan.

"Bahkan sampai bulan Juli tahun 2020 pemeriksaannya tidak mendapatkan hasil dengan alasan bahwa penanggungjawabnya berpindah. Sedangkan klien saya sendiri sudah keluar tahun 2017 dan tidak bertanggungjawab lagi pada pajak PT Domus Jaya," kata dia.

Hendri menambahkan Kanwil Pajak pada saat ditanyai terkait peralihan penanggungjawab pajak tahun 2013 kliennya tidak diperbolehkan meminta bukti tersebut.

Ia juga mengatakan dalam rapat tersebut tidak menemui kesimpulan lantaran dirinya sebagai kuasa hukum pajak kliennya tidak mempunyai hak untuk bicara dalam rapat tersebut.

"Kemudian dalam pembicaraan rapat tadi hanya memaparkan dari pihak Kanwil Pajak saja, sedangkan kami tidak bisa bicara beralasan bahwa pada undangan tidak bisa didampingi atau dikuasakan. Menurut saya terkait pendampingan, kita dilindungi oleh aturan yang seharusnya bisa bicara," kata dia.

Sementara itu pihak dari Kanwil DJP Bengkulu-Lampung sendiri belum dapat dimintai keterangan terkait adanya rapat bersama wajib pajak soal tindak lanjut laporan tersebut. Rapat yang digelar tersebut juga dilaksanakan secara tertutup atau internal. (ADV)