Jakarta (ANTARA) - KPK mengeluarkan SP3 terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim.
SP3 tersebut adalah SP3 pertama sepanjang berdirinya institusi penegak hukum tersebut, dan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Pasangan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sejak 2 Oktober 2019 karena diduga merugikan kerugian negara hingga Rp4,58 triliun.
Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Juni 2019.
"SP3 tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021 dan KPK akan memberitahukan kepada tersangka mengenai penghentian penyidikan perkara tersebut," tutur Alexander.
Alexander menjelaskan KPK mengeluarkan SP3 tersebut untuk memberikan kepastian hukum.
"Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," ujarnya.
Kepastian hukum tersebut menurut dia perlu dihadirkan pasca-Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) KPK terhadap putusan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung pada 16 Juli 2020.
Dalam putusan Kasasi MA pada 9 Juli 2019 untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung itu disebutkan bahwa perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle echtsvervolging).
"Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," ungkap Alexander.
KPK lalu menyimpulkan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sedangkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung selaku penyelenggara negara.
"KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," tutup Alexander.
Berita Terkait
DJKN Lampung-Bengkulu optimalkan aset negara eks BLBI dengan bangun bank sampah
Sabtu, 13 Januari 2024 17:31 Wib
Aset obligor Samsul Nursalim di Lampung dikuasai Satgas BLBI
Rabu, 10 Agustus 2022 10:33 Wib
Satgas BLBI sita aset obligor PT Bank Asia Pasific
Rabu, 22 Juni 2022 11:23 Wib
Pansus BLBI DPD RI akan panggil pemerintah dan obligor
Selasa, 19 April 2022 15:32 Wib
Menkeu minta Satgas BLBI kumpulkan hak negara Rp110,45 triliun
Kamis, 25 November 2021 13:15 Wib
Mahfud: Debitur BLBI tak bayar utang dapat dibatasi hak kreditnya
Senin, 8 November 2021 13:15 Wib
Satgas BLBI sita 124 hektare lahan milik Tommy Soeharto di Karawang
Jumat, 5 November 2021 21:50 Wib
Mahfud: Tommy Soeharto sewakan tanah yang dijaminkan negara
Jumat, 5 November 2021 20:20 Wib