Mahfud: Tommy Soeharto sewakan tanah yang dijaminkan negara

id Mahfud MD, Tommy Soeharto, sewakan tanah, aset negara, Satgas BLBI

Mahfud: Tommy Soeharto sewakan tanah yang dijaminkan negara

Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan pernyataan terkait perkembangan Satgas BLBI, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/11/2021). (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)

Kalau utang belum (lunas), jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan kepada pihak lain, itu tidak boleh, papar Mahfud

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan Tommy Soeharto menyewakan aset tanah seluas 124 hektare yang dijaminkan kepada negara melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Oleh karena itu, Satgas BLBI mengirimkan tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung utang PT Timor Putra Nasional (TPN) berupa tanah seluas 124 hektare yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara.

"Tetapi, ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga, sehingga sekarang kami sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kami punya dokumen itu," kata Mahfud dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.
 
Ketua Pengarah Satgas BLBI ini menekankan agar aset yang dijaminkan kepada negara oleh para debitur atau obligor penerima dana BLBI tak boleh disewakan, dijual, ataupun dialihkan kepada pihak lain sebelum mampu melunasi utangnya.

Baca juga: 124 hektare lahan milik Tommy Soeharto di Karawang disita Satgas BLBI
 
"Kalau utang belum (lunas), jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan kepada pihak lain, itu tidak boleh," papar Mahfud.
 
Satgas BLBI menyita aset milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124 hektare di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat.

Proses penyitaan aset tersebut mendapat pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang, dan Satpol PP Karawang.
 
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan lahan seluas 124 hektare itu merupakan lahan PT Timor Putra Nasional (TPN), perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Baca juga: Menkeu: PUPN sita harta obligor BLBI Kaharudin Ongko

Ia menyampaikan PT Timor Putra Nasional (TPN) masih berutang kepada negara. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya yang kini menjadi Bank Mandiri.
 
Hingga hari ini, kata dia, Satgas BLBI telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.