Saksi sebut Nunik menghindar saat diminta kembalikan uang Rp4 miliar

id Sidang korupsi, sidang mustafa, nunik jadi saksi sidang korupsi

Saksi sebut Nunik menghindar saat diminta kembalikan uang Rp4 miliar

Saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Lampung Tengah. (Antaralampung/Damiri)

Saya pernah menanyakan ke Musa Zainudin tapi Musa bilang ke saya tanyakan ke Nunik. Namun saat saya bertanya kepada Nunik ia terkesan menghindari saya, kata saksi Midi
Bandarlampung (ANTARA) - Saksi Midi Iswanto, selaku anggota DPRD Provinsi Lampung mengaku kepada terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa bahwa saksi Chusnunia Chalim atau Nunik yang kini menjabat Wakil Gubernur Lampung selalu menghindar saat ditanyai uang Rp4 miliar yang akan dipulangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan saksi kepada terdakwa Mustafa saat Ketua Majelis Hakim, Efiyanto memberikan kesempatan kepada terdakwa Mustafa untuk bertanya kepada para saksi.

"Saya pernah menanyakan ke Musa Zainudin tapi Musa bilang ke saya tanyakan ke Nunik. Namun saat saya bertanya kepada Nunik ia terkesan menghindari saya," kata saksi Midi Iswanto kepada terdakwa Mustafa di hadapan Jaksa KPK dan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Baca juga: Nunik bantah semua pertanyaan jaksa KPK

Terdakwa Mustafa kembali bertanya kepada saksi Nunik apa alasannya saksi Nunik tidak mengembalikan sisa uang Rp4 miliar kepada KPK.

Nunik menjawab bahwa ia tidak merasa menerima uang Rp4 miliar tersebut sehingga ia tidak mengembalikan kepada KPK.

Baca juga: Wakil Gubernur Lampung terima Rp1 miliar dari Mustafa

Namun lanjut terdakwa Mustafa kepada Nunik, bahwa saat dalam pemeriksaan di KPK, Mustafa pernah menanyakan hal yang sama kepada Nunik dan saat itu Nunik menjawab jika ia mengembalikan uang kepada KPK ia takut menjadi tersangka.

"Ya Pak Mustafa pernah menanyakan itu kepada saya. Tapi yang jelas saya tidak mau berkaitan dengan hukum dan saya tidak menerima uang, karena itu saya tidak mengembalikan ke KPK," kata Nunik.