Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa atas perkara fee proyek dan gratifikasi Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
"Hari ini kita hadirkan tiga saksi. Dua saksi dari Partai NasDem," kata Jaksa KPK, Taufik Ibnugroho dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis.
Dia melanjutkan tiga saksi yang dihadirkan tersebut yakni Darius Hartawan selaku konsultan, Rinjani; Ketua PAC Partai NasDem Lampung Tengah, dan Pariyono Selretaris DPD NasDem Lampung Tengah.
"Kita akan menanyakan seputar proyek yang terjadi di Lampung Tengah," kata dia.
Berita Terkait
Kejaksaan tetapkan mantan pegawai bank sebagai tersangka dengan kerugian Rp1,2 miliar
Jumat, 26 April 2024 19:15 Wib
KPK sita rumah mewah Bupati Labuhan Batu nonaktif senilai Rp5,5 miliar
Jumat, 26 April 2024 14:32 Wib
Jaksa dakwa kepala desa di Aceh korupsi Rp428,2 juta
Kamis, 25 April 2024 7:35 Wib
Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah digeledah polisi terkait korupsi
Rabu, 24 April 2024 16:04 Wib
KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo terkait TPPU
Sabtu, 20 April 2024 5:38 Wib
KPK: Nilai TPPU Eko Darmanto capai Rp20 miliar
Sabtu, 20 April 2024 5:19 Wib
Eks hakim Prasetio Nugroho dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Legislator Ihsan Yunus diperiksa KPK soal perusahaan di pengadaan APD Kemenkes
Kamis, 18 April 2024 17:50 Wib