Jakarta (ANTARA) - Panglima Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebutkan jika diperlukan, pemerintah bisa membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Rizieq Shihab.
"Kalau perlu, FPI bubarkan saja ! Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," kata Dudung usai Apel Kesiagaan Pasukan Bencana di Jakarta, Jumat.
Dudung menegaskan hal itu terkait dengan pemasangan spanduk dan baliho yang bermuatan ajakan revolusi dan provokatif dari pimpinan FPI.
Perwira tinggi itu menyampaikan perintah kepada anggota Kodam Jaya untuk menertibkan spanduk dan baliho ajakan provokatif.
"Itu perintah saya, berapa kali Satpol PP turunkan dinaikkan lagi. Jadi, siapa pun di Republik ini. Ini negara hukum harus taat hukum. Kalau pasang baliho, jelas aturan bayar pajak, tempat ditentukan. Jangan seenak sendiri, seakan-akan dia paling benar," tegas Dudung.
Dudung menyatakan petugas Kodam Jaya akan membersihkan baliho provokatif dan akan menindak tegas oknum yang terlibat mengajak revolusi.
"Jangan coba-coba ganggu persatuan dan kesatuan dengan merasa mewakili umat Islam," tegas Dudung.
Perwira tinggi TNI itu menyayangkan ucapan Rizieq yang dianggap menghujat seseorang, padahal seorang kyai atau habib harus menyampaikan ucapan dan tindakan kebaikan.
"Kalau perkataan tidak baik bukan habib itu. Kemudian, jangan asal bicara sembarangan. Jaga lisan kita," tutur Pangdam Jaya.
Berita Terkait
Keluarga sambut Rizieq Shihab di Petamburan
Rabu, 20 Juli 2022 10:35 Wib
Hakim putuskan dua polisi "unlawful killing" lepas dari sanksi pidana
Jumat, 18 Maret 2022 12:38 Wib
Mantan Sekretaris FPI Munarman dituntut delapan tahun penjara
Senin, 14 Maret 2022 14:56 Wib
Pengacara sebut insiden penembakan FPI karena Rizieq Shihab tak kooperatif
Jumat, 25 Februari 2022 19:13 Wib
Ahli pastikan enam anggota FPI tewas tertembak
Selasa, 4 Januari 2022 16:00 Wib
Kepolisian koordinasikan pelimpahan tersangka Munarman ke kejaksaan
Rabu, 6 Oktober 2021 21:35 Wib
Berkas lengkap, Polri segera serahkan Munarman ke JPU
Senin, 4 Oktober 2021 13:35 Wib
Jaksa ajukan banding atas vonis kasus kerumunan Rizieq Shihab
Senin, 31 Mei 2021 14:12 Wib