Cegah penularan COVID-19, Polda Sumsel siapkan 103 unit mobil cuci tangan

id kapolda, mobil cuci tangan, siapkan ratusan mobil cuci tangan, polda susmel lakukan kegaiastan melindungi masyarakat dar

Cegah penularan COVID-19, Polda Sumsel siapkan 103 unit mobil cuci tangan

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri bersama Gubernur Herman Deru. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Guna melindungi masyarakat dari penularan virus corona yang sekarang ini kasus penyebarannya di provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu masih cukup tinggi, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyiapkan 103 unit mobil untuk mencuci tangan.

"Selain menyiapkan sarana mencuci tangan bergerak yang ditempatnya di pusat keramaian seperti pasar tradisional dan terminal, kami juga menyiapkan 885.000 lembar masker yang dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri seusai memimpin apel gabungan kampanye wajib masker di Palembang, Kamis.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menciptakan suatu kondisi masyarakat yang disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik dalam melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga dapat mencegah penularan COVID-19 di wilayah Sumsel.

Wabah virus corona belum ada tanda-tanda waktu berakhirnya, untuk mencegah terus bertambahnya masyarakat yang terinfeksi COVID-19 diperlukan kepedulian bersama menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.

Menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dapat melindungi diri sendiri dan orang lain dari terpapar virus corona.

Melihat besarnya manfaat menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, pihaknya terus berupaya melakukan berbagai tindakan yang dapat mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Tindakan untuk mendisiplinkan masyarakat seperti gencar melakukan kampanye menggunakan masker dan penerapan ptokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, serta mendukung kebijakan pemerintah provinsi menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di area publik, ujar kapolda.