Malaysia larang WNA mendarat jika tidak bayar karantina

id Malaysia

Malaysia larang WNA mendarat jika tidak bayar karantina

Markas Besar Divisi Infanteri ke-3 Malaysia Angkatan Bersenjata Malaysia (MAF) kembali menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke negara tersebut secara ilegal. (1)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia mengancam akan mengambil tindakan not-to-land atau dilarang mendarat bagi warga negara asing (WNA) yang ketahuan tidak membayar biaya karantina dan melakukan pemeriksaan COVID-19 di Bandara KLIA.

Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri mengemukakan hal itu dalam jumpa pers harian Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) di Kuala Lumpur, Kamis.

"Warga negara asing yang dibenarkan memasuki Malaysia perlu membayar biaya karantina dan uji deteksi COVID-19 begitu tiba di pintu masuk internasional Malaysia," katanya.

Ismail mengatakan siapapun warga negara asing yang gagal melakukan prosedur tersebut akan dikenakan tindakan dilarang mendarat oleh Kantor Imigrasi Malaysia (JIM).

"Dari 24 Juli hingga 12 Agustus 2020 sebanyak 10.173 orang telah pulang ke tanah air melalui pintu masuk perbatasan internasional dan semua telah ditempatkan di 59 hotel dan lima Institut Latihan Awam (ILA) di Kuala Lumpur, Selangor, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Johor, Sarawak,
Kelantan, Perak, Perlis, Kedah dan Labuan," katanya.

Dari jumlah tersebut, ujar dia, sebanyak 44 orang telah dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.

"Sebanyak 2.332 individu telah dirawat dan diperbolehkan pulang ke rumah," katanya.

Malaysia memandang serius insiden-insiden ketidakpatuhan SOP karantina rumah yang telah menyebabkan penularan COVID-19 kepada anggota dan juga masyarakat sekeliling.

"Pegawai Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) bersama anggota Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah membuat 1.367 pemeriksaan mendadak (spot-check) semalam untuk memastikan semua yang terlibat mematuhi SOP yang ditetapkan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ujar dia, dua individu telah dikenai tindakan.

Sebelumnya Pemerintah Malaysia juga menyatakan akan menjatuhkan denda sebesar RM1.000 atau Rp3,5 juta serta memproses ke pengadilan bagi siapa saja yang gagal membayar biaya karantina 14 hari sebesar RM2.100 atau Rp7,2 juta.