Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengadilan Tingkat Banding Malaysia menolak upaya banding oleh mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang sebelumnya dinyatakan bersalah memperkosa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia pada Juli 2019.
Panel beranggotakan tiga hakim Pengadilan Banding di Putrajaya, Jumat, dengan keputusan mayoritas 2-1 menolak banding yang diajukan oleh mantan anggota dewan (ADUN) Tronoh.
Majelis hakim memutuskan Pengadilan Tinggi Ipoh tidak melakukan kesalahan dalam menghukum dan menjatuhkan hukuman terhadap pemohon banding. Pembela dianggap gagal menimbulkan keraguan atas tuntutan terhadap mantan anggota dewan tersebut.
Namun Pengadilan Banding mengurangi hukuman penjara Paul Yong dari 13 tahun dan dua cambukan menjadi delapan tahun dengan dua cambukan.
Yong didakwa memperkosa PRT berusia 23 tahun di Taman Meru Desa, Ipoh, Perak, antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019 lalu. Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP dan diancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan hukuman cambuk.
Sementara itu, Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar mengatakan tentunya KBRI menghormati putusan hakim mahkamah.
KBRI Kuala Lumpur, menurut dia, juga berupaya menghubungi keluarga korban terkait putusan pengadilan tersebut.
Berita Terkait
Polda Lampung sebut otak pemerkosaan siswi di Lampung Utara ditangkap
Senin, 1 April 2024 21:09 Wib
Terlibat perkosaan, Robinho akan jalani hukuman penjara sembilan tahun
Kamis, 21 Maret 2024 8:06 Wib
Ditangkap di perkebunan Lampung, polisi tembak pelaku pemerkosaan
Rabu, 24 Januari 2024 17:54 Wib
Pemerkosa siswi SMA ditangkap
Senin, 16 Oktober 2023 17:32 Wib
Lindungi anak dari kekerasan seksual, tanggung jawab siapa ?
Sabtu, 27 November 2021 9:24 Wib
Sebaiknya Polri proaktif cari bukti baru kasus Luwu Timur
Minggu, 10 Oktober 2021 5:44 Wib
Masyarakat perlu dukung Polri selesaikan kasus Luwu Timur
Minggu, 10 Oktober 2021 5:32 Wib
KSP berharap buka ulang kasus perkosaan anak di Sulsel
Jumat, 8 Oktober 2021 20:51 Wib