Bakal calon perseorangan Ike-Zam ajukan gugatan sengketa pilkada ke Bawaslu

id KPU,Bandarlampung,Pilkada

Bakal calon perseorangan Ike-Zam ajukan gugatan sengketa pilkada ke Bawaslu

Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ike Edwin usai mengunjungi Kantor KPU Kota Bandarlampung, Selasa. (25/8/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Bakal pasangan calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Bawaslu Kota Bandarlampung terkait hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual dukungan perbaikan.

"Besok kita akan mengajukan gugatannya. Saya tetap mempertanyakan kenapa data rekapitulasi tingkat kota bisa tidak cocok padahal KPU ada data lapangan kami pun ada data di lapangannya," kata Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung dari Jalur Perseorangan Ike Edwin, di Bandarlampung, Selasa.

Dang Ike sapaan akrabnya bersama timnya hari ini mendatangi Kantor KPU Kota  Bandarlampung dan bertemu dengan empat Komisioner dari pukul 16.50 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

"Kita ke sini untuk bermusyawarah dan bertukar pikiran dengan KPU, ya pokoknya baik-baik sajalah," ujarnya.

Sementara, itu Komisioner KPU Kota Bandarlapung Ferry Triatmojo menjelaskan bahwa kedatangan Ike Edwin dan timnya ke Kantor KPU untuk berdiskusi sekaligus meminta penjelasan terkait dengan gugatan yang akan dilayangkan ke KPU yang akan dipersidangkan di Bawaslu Bandarlampung.

"Jadi intinya bakal pasangan calon akan menggugat KPU ke Bawaslu kemudian beberapa dokumen yang belum dilengkapi diminta oleh mereka yakni berita acara pada rapat pleno atau BA7, ini yang diambil oleh mereka malam ini sebagai dasar gugatan ke Bawaslu," jelasnya.

Dia mengatakan bahwa dasar gugatan mereka masih sesuai dengan keberatan pada keputusan hasil rapat pleno yaitu terkait data yang diklaim oleh bakal pasangan calon yang berbeda dengan KPU.

"Menurut mereka ini belum tuntas maka akan gugat keputusan KPU tapi kita akan mempertahankan hasil rapat pleno tersebut dengan data-data yang kita miliki 
terkait data yang diklaim oleh mereka sebanyak yang diajukan ketika rapat pleno ditingkat kita yang menurut mereka belum tuntas KPU sendiri tetap akan mempertahankan itu dengan data-data yang dimiliki bahkan kami pun telah mengangkat tim penasehat hukum," kata dia.