KKP: Setiap pengguna transportasi laut wajib mengisi health alert card

id Corona, health alert card, kantor kesehatan pelabuhan

KKP: Setiap pengguna transportasi laut wajib mengisi health alert card

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang Marjunet, Bandarlampung, Jumat 24/7/2020 (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang mengatakan bagi setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan kapal laut wajib mengisi health alert card, guna mencegah persebaran COVID-19. 

"Bagi setiap masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi kapal laut diharapkan untuk mengisi health alert card sebagai langkah antisipasi persebaran COVID-19," ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang Marjunet, di Bandarlampung, Jumat. 

Ia menjelaskan, health alert card dapat digunakan oleh setiap masyarakat yang hendak menyeberang melalui sistem elektronik ataupun manual. 

"Health alert card dapat diisi oleh penumpang kapal dari Pelabuhan Bakauheni dengan sistem elektronik melalui telepon genggam, ataupun secara manual bagi yang tidak memiliki telepon genggam," katanya. 

Ia mengatakan, health alert card hanya diberikan bagi pelaku perjalanan yang hendak menyeberang menggunakan transportasi laut dari Pelabuhan Bakauheni. 

"Kita hanya berikan health alert card kepada penumpang yang akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, sebab yang dari Pelabuhan Merak pasti sudah mendapatkan, kita hanya cek ulang saja," ucapnya. 

Menurutnya, diharapkan dengan adanya health alert card dapat mempermudah penelusuran kontak bila ada kasus COVID-19 yang berasal dari pelaku perjalanan. 

"Minggu ini sudah mulai diterapkan untuk yang manual, sembari sosialisasi, dan untuk minggu depan semua penumpang wajib mengisi health alert card secara manual ataupun elektronik," katanya.