Penasihat hukum Fokkel minta IPC Pelindo hormati deadline DPRD Lampung

id Dprd lampung, ipc pelindo, fokkel

Penasihat hukum Fokkel minta IPC Pelindo hormati deadline DPRD Lampung

Tim Penasihat Hukum Fokkel Sopian Sitepu saat ditemui di Kejati Lampung menjelaskan deadline DPRD Lampung kepada IPC Pelindo. (Antaralampung.com/Damiri)

Kami minta juga agar IPC tidak mengabaikan perintah DPRD Lampung
Bandarlampung (ANTARA) - Tim Penasihat Hukum Forum Komunikasi Kerapu (Fokkel) Lampung Sopian Sitepu meminta agar IPC Pelindo II Lampung menghormati batas waktu (deadline) yang telah diberikan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.

"Kami mendukung sekali deadline yang diberikan DPRD Lampung. Kami minta juga agar IPC tidak mengabaikan perintah DPRD Lampung," katanya, saat ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, di Bandarlampung, Kamis.

Dia menyatakan dalam hal ini, jika IPC Pelindo II di Panjang, Lampung mengabaikan perintah DPRD Lampung, maka pihaknya akan menunggu DPR RI memanggil IPC Pelindo terkait deadline tersebut.

"DPRD kan tidak hanya di Lampung, ada DPR RI juga, biarlah nanti DPR RI yang akan panggil IPC Pelindo II. Dalam hal ini kita juga akan meminta kepada Menteri BUMN terkait kasus ini.
Baca juga: Komisi I DPRD Lampung minta Pelindo selesaikan kerugian petani kerapu


Sebelumnya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung meminta IPC Pelindo II Panjang agar menyelesaikan ganti kerugian atas kematian ribuan ikan kerapu yang disebabkan pencemaran limbah di Pulau Tegal.

Pelindo II diharapkan dapat mengganti kerugian yang telah dibuatnya sampai batas waktu yang telah ditentukan pada akhir bulan Juli.

Jika permintaan kita diabaikan, DPRD Lampung sendiri akan mengirim surat kepada pemerintah dalam hal ini kementerian pusat untuk meminta ketegasan penanganan kasus ini.
Baca juga: Peternak ikan kerapu minta PT Pelindo II ganti kerugian Rp235 miliar