Peternak ikan kerapu minta PT Pelindo II ganti kerugian Rp235 miliar

id Pelindo II, fokkel, ikan kerapu

Peternak ikan kerapu minta PT Pelindo II ganti kerugian Rp235 miliar

Peternak tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu (Fokkel) Lampung meminta PT Pelindo II Panjang agar mengganti kerugian sebesar Rp235 miliar atas matinya ratusan ribu ekor ikan kerapu. (Antaralampung.com/Damiri)

Kami dari awal sudah minta agar Pelindo II menghitung kerugian para peternak
Bandarlampung (ANTARA) - Para peternak tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu (Fokkel) Lampung meminta PT Pelindo II Panjang agar mengganti kerugian sebesar Rp235 miliar atas kematian ratusan ribu ekor ikan kerapu milik para peternak yang berada di sekitar Pulau Tegal.

"Berdasarkan putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) bahwa Pelindo II telah bersalah. Oleh karena itu kami minta Pelindo II mengganti kerugian kami semua yang selama tujuh tahun lebih kami menderita akibat pengerukan yang dilakukan Pelindo II tahun 2012 silam," kata Sekretaris Fokel Ali Al Hadar, di Bandarlampung, Senin.

Menurutnya, pihak Fokkel dan juga tim penasihat hukum telah melakukan pertemuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung pada tanggal 22 Juni 2020 lalu untuk membahas hal tersebut.

"Kami sudah menjadi korban akrobat hukum karena proyek Pelindo II. Kami sudah sangat menderita dan memohon kepada Bapak Presiden agar dapat membantu rakyatnya yang sudah menjadi korban akrobat hukum proyek Pelindo II," kata dia lagi.

Ali menegaskan agar Pelindo II dapat mengganti hak para peternak akibat proyek tersebut sesuai putusan MA. Kepada DPRD Lampung, dia juga meminta agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan mendengar keluhan para korban yang telah dirugikan.

"Pihak DPRD Lampung akan membentuk pansus atau pokja agar masalah ini cepat tuntas, karena kami semua telah menderita selama tujuh tahun lebih akibat matinya ikan kerapu kami yang siap ekspor," kata dia lagi.

Tim Penasihat Hukum Fokkel Sopian Sitepu mengatakan para kelompok peternak ikan kerapu sudah berusaha mencari modal dari hasil pinjam meminjam, sehingga dapat membentuk usaha peternak iikan kerapu.

Menurut dia, para peternak hancur akibat adanya pengerukan dan pembuangan limbah yang mengakibatkan matinya ribuan ikan kerapu tersebut.

"Kami dari awal sudah minta agar Pelindo II menghitung kerugian para peternak, tapi Pelindo II tidak mau tahu sehingga kami melaporkan masalah ini ke pihak hukum. Dalam amar pertimbangan MA juga bahwa Pelindo II dan segenap unsur pimpinan harus bertanggungjawab. Jadi dalam hal ini Pelindo II telah bersalah," katanya pula.
Baca juga: Peternak ikan kerapu Teluk Lampung gugat Pelindo minta ganti rugi


Dia menambahkan pihaknya telah beberapa kali mengirim surat kepada Pelindo II agar dapat bertemu dan mengganti kerugian para petani. Sampai akhirnya pihaknya meminta kepada DPRD Lampung agar dapat di pertemukan dan dibahas.

"Kami harapkan kepada Pelindo II jangan mengingkari kedudukan sebagai BUMN. BUMN dibuat untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat namun mereka tidak. Mari bangkitkan para peternak agar bisa berusaha, sehingga tidak begitu dirugikan. Ini hukum telah menetapkan Pelindo II agar bertanggungjawab apalagi yang mereka tunggu dan bicaralah mari kita lihat secara rasional kerugian para peternak," katanya lagi.

Pada pertemuan lalu, Fokkel bersama penasihat hukum serta Pelindo II di DPRD Lampung, Deputy General Manager Bidang Hukum dan Pengendalian Internal PT Pelindo II Panjang Budi Waluyo mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan menyampaikan hasil pertemuan di DPRD kepada pimpinan cabang maupun pihak direksi.

Pihak Pelindo II tidak bisa memutuskan kerugian para petani ikan kerapu, karena keputusan ada pada tingkat lebih tinggi yakni cabang pusat.