Jasa Raharja serahkan santunan korban kecelakaan di Pringsewu

id Jasa raharja, jasa raharja lampung, santunan kecelakaan

Jasa Raharja serahkan santunan korban kecelakaan di Pringsewu

Jasa Raharja serahkan santunan (Antara Lampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - PJ KPJR Pringsewu Lusi menyerahkan dana santunan kepada Muji Ratmudin, suami sekaligus ahli waris korban Poniah (53) yang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas pada 8 Juli 2020 lalu.

Kepala Jasa Raharja Lampung, Margareth VS Panjaitan mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.

"Seperti kita tahu kemarin terjadi kecelakaan lalulintas sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan kesehatan Desa Pringkumpul, Kabupaten Pringsewu yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu luka-luka" katanya, Kamis. 

Margareth menjelaskan hari ini Jasa Raharja menyerahkan dana santunan kepada ahli waris korban dimana sesuai Undang-undang No.34 yang merupakan program dana kecelakaan lalu lintas jalan. Untuk korban meninggal dunia, dana santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk korban luka-luka mendapatkan jaminan perawatan.

Kecelakaan terjadi saat Ran R2 BE-4432-AC melaju dari Ambarawa menuju Pringsewu. Mendekati lokasi, kendaraan tersebut berjalan di tengah kemudian bersamaan dari arah berlawanan datang kendaraan R6 dan karena sudah jarak dekat kendaraan R2 menyenggol bagian bak mobil mengakibatkan R2 terpeleset karena kondisi jalan basah akibat hujan.

Akibatnya satu orang meninggal dunia yaitu warga Desa Wonokarto Pekon Wonodadi, Kecamaran Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan satu korban lainnya warga Jalan Purna, Gamg Swadaya, Kelurahan Gunung Terang, Bandarlampung mengalami luka-luka dan menjalani rawat jalan.