Pemkab Pringsewu gelar apel siaga penegakan disiplin protokol kesehatan di era pandemi COVID-19

id Lampung, pringsewu, virus corona

Pemkab Pringsewu gelar apel siaga penegakan disiplin protokol kesehatan di era pandemi COVID-19

Pemerintah Kabupaten Pringsewu sudah mulai menerapkan kembali sistem kerja baru dalam rangka mengahadapi “The New Normal Life” di tengah pandemi COVID-19. Salah satu wujud pengaplikasiannya adalah dengan menggelar kegiatan apel siaga penegakan disiplin protokol kesehatan di era pandemi COVID-19 (Foto : Antaralampung/doc Pemkab Pringsewu)

Bandarlampung (ANTARA) -  


Pemerintah Kabupaten Pringsewu sudah mulai menerapkan kembali sistem kerja baru dalam rangka mengahadapi “The New Normal Life” di tengah pandemi COVID-19, dengan menggelar kegiatan apel siaga penegakan disiplin protokol kesehatan.

“Selain merupakan agenda rutin mingguan yang dilaksanakan di lingkungan pemkab, pelaksanaan kegiatan ini juga dimaksudkan agar seluruh peserta apel lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama mejalankan tugasnya di era pandemi COVID-19," kata Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi, di Pringsewu, Jumat.

Menurutnya, apel ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dimana seluruh peserta apel dan yang hadir tanpa terkecuali, sebelum memasuki lapangan, wajib mencuci tangan menggunakan sabun pada tempat yang telah disediakan, memakai masker, serta diperiksa satu persatu suhu tubuhnya oleh petugas Satgas Terpadu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pringsewu.

Selain itu, pada kesempatan tersebut juga di lakukan pemberian bantuan suplemen vitamin secara simbolis kepada perwakilan ASN, anggota Polri, prajurit TNI serta unsur masyarakat.

“Bahwa pandemi yang masih terjadi hingga saat ini hendaknya tidak menjadi suatu penghambat tugas kita sebagai pelayan masyarakat,”katanya

Ia menjelaskan, beradaptasi dan hidup berdampingan dengan COVID-19 bukan sesuatu yang mudah dilakukan, oleh karena itu WHO menyarankan untuk memulainya dengan menerapkan pola hidup tatanan baru, yaitu bagaimana agar masyarakat dapat produktif dan beraktivitas secara normal, dengan tetap menerapkan seluruh protokol kesehatan, agar terhindar dari penularan COVID-19.

Penerapan protokol kesehatan di tempat kerja yang harus menjadi perhatian bersama, diantaranya dengan mewajibkan seluruh pegawai untuk memakai masker, memastikan suhu tubuh tidak melebihi 37.5°C, menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

Kemudian, melakukan pengaturan jumlah orang dalam ruangan kerja, melakukan pembersihan atau sterilisasi secara umum terhadap sarana dan prasarana kerja, menghindari kerumunan sosial dan menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan setelah menyentuh barang atau objek yang disentuh oleh orang lain.

Selanjutnya, menjaga kebersihan area kerja dan melakukan disinfeksi secara berkala, apabila sakit atau ada gejala batuk, flu, dan demam, maka pegawai disarankan untuk bekerja dari rumah, tidak meludah, batuk, dan bersin secara sembarangan, melainkan menggunakan tissue serta menutup hidung dan mulut, dan yang terakhir adalah membungkus tisu bekas pakai dalam kantong plastik sebelum dibuang ke tempat sampah yang tertutup.

“Terima kasih kepada para petugas Satgas Terpadu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pringsewu atas dedikasinya sehingga penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pringsewu dapat ditekan,” ungkapnya

Terkait kegiatan keagamaan, Fauzi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Bupati Pringsewu No.15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman di masa pandemi COVID-19, yang diharapkan menjadi pedoman seluruh tempat ibadah dalam menjalankan aktivitas ibadah agar terhindar dari penyebaran COVID-19.

Termasuk, imbauan kepada seluruh pelaksana sektor layanan publik, pelaku usaha, pasar, pertokoan, mall, pendidikan, pariwisata dan lainnya, agar berpartisipasi dengan terus menerapkan dan memfasilitasi semua kebutuhan penunjang sesuai ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.