AS pastikan kasus hukum terkait kematian George Floyd berlanjut

id kasus george floyd,unjuk rasa anti-rasisme di AS,unjuk rasa George Floyd,Kedubes AS Jakarta,Kedutaan Besar Amerika Serik

AS pastikan kasus hukum terkait kematian George Floyd berlanjut

Pengunjuk rasa melakukan reli protes terhadap ketidakadilan ras setelah kematian George Floyd saat ditahan oleh polisi Minneapolis, di Lincoln Memorial, Washington, Amerika Serikat, Rabu (10/6/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Erin Scott/nz/cfo

Jakarta (ANTARA) - Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta memastikan kasus hukum terhadap pelaku pembunuhan seorang warga kulit hitam asal Houston, Texas, George Floyd, tetap berlanjut baik di tingkat federal dan negara bagian, kata Kuasa Usaha Ad Interim AS untuk Indonesia, Heather Variava.

"Sistem hukum di Amerika Serikat memproses kasus hukum atas kematian tragis George Floyd melalui penyelidikan yang masih berjalan di tingkat federal dan negara bagian," kata Variava dalam sambutannya saat sesi seminar virtual, Jumat malam.

Pernyataan itu disampaikan Variava guna mengumumkan perkembangan terhadap kasus Floyd yang telah menarik perhatian banyak warga dunia.

Floyd tewas karena kehabisan napas setelah lehernya diinjak oleh Derek Chauvin, polisi di Kota Minneapolis, pada 25 Mei. Kematian Floyd pun memicu aksi protes di puluhan kota AS dan kota-kota besar di Eropa, Asia, dan Amerika Latin.

Menurut Heather, Pemerintah AS mendukung unjuk rasa masyarakat, karena aksi itu merupakan salah satu upaya menguatkan masyarakat yang bebas dan terbuka.

"Amerika Serikat dan masyarakat yang bebas dan terbuka di seluruh dunia hanya dapat menjadi kuat melalui perdebatan antarwarga yang ditunjukkan saat mereka mengekspresikan haknya untuk bebas berpendapat dan bebas berkumpul," terang Variava.

Setidaknya, ribuan massa di beberapa kota di AS berunjuk rasa selama lebih dari dua pekan untuk memprotes sikap brutal kepolisian dan diskriminasi ras di Amerika Serikat.