Pemkot sediakan tempat isolasi bagi tenaga kesehatan dan ODP

id COVID-19,Wuhan

Pemkot sediakan tempat isolasi bagi tenaga kesehatan dan ODP

Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Rabu. (6/5/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung menyediakan tempat karantina bagi orang dalam pengawasan (ODP), orang tanpa gejala (OTG) maupun tenaga kesehatan yang dianjurkan melakukan isolasi mandiri.

"Kita telah menyurati Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Lampung agar meminjamkan gedungnya guna keperluan karantina mandiri," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung, Rabu.

Hal tersebut teruang pada surat Nomor: 443.3/573/IV.06/2020 tertanggal 30 April 2020, yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam, atas nama Walikota Bandarlampung, Herman HN.

Ia mengatakan bahwa dalam surat tersebut berisikan permohonan peminjaman Gedung Diklat LPMP Lampung, yang berada di Jalan Gatot Subroto untuk dialihfungsikan sementara sebagai tempat isolasi bagi tenaga medis berupa dokter dan perawat dan pasien isolasi mandiri serta ODP.

Menurut Wali Kota, pihaknya telah berupaya melakukan pencegahan dan juga persiapan penanganan COVID-19 sebelum ditetapkan wilayah zona merah oleh Pemerintah Pusat.

Selain Gedung LPMP,  lanjutnya, ada 14 rumah sakit termasuk Rumah Sakit Pemerintah A Dadi Tjokrodipo sudah disiapkan untuk bisa menangani orang terpapar COVID-19.
 
Namun, Herman HN berharap masyarakat Kota Bandarlampung dapat sehat dan terhindar dari infeksi virus corona itu.

“Saya harap rakyat Bandarlampung sehat semua. Saya sudah berupaya luar biasa, membeli alat pelindung diri (APD) kemudian kita panggil 16 kepala rumah sakit dan kita bagikan ke mereka karena saya ingin kebersamaan dalam melawan COVID-19, dan juga kita telah membagikan ribuan masker kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan," ujarnya.