Wali kota terbitkan surat edaran guna kelangsungan pekerja dan usaha

id COVID-19,Wuhan

Wali kota terbitkan surat edaran guna kelangsungan pekerja dan usaha

Wali Kota Bandarlampung Herman HN, saat dimintai keterangan, Selasa. (7//4/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 500/505/III.06/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di wilayah Kota Bandarlampung.

"Ya, saya sudah buat intruksi agar pekerja yang dirumahkan tetap dibayar gajinya oleh perusahaan," tegas Herman HN, di Bandarlampung, Selasa..

Menurutnya, para pekerja yang dirumahkan tersebut juga nanti akan didata dan diberikan kartu pra-kerja untuk keberlangsungan hidupnya selama pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran tertanggal 6 April 2020 tersebut, Wali Kota Bandarlampung Herman HN memerintahkan kepada perusahaan agar membayarkan upah karyawannya dengan penuh karena dikategorikan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) terkait COVID-19 berdasarkan surat dari dokter sehingga tidak bisa masuk kerja selama 14 hari.

Begitu pula, karyawan yang masuk berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) yang sedang menjalani proses karantina atau isolasi, perusahaan juga harus membayar upah mereka dengan penuh.

Bagi pasien yang tidak masuk kerja karena positif COVID-19 dengan berdasarkan surat keterangan dokter, upahnya akan dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, untuk perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah guna pencegahan dan penangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerjanya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran para buruh dilakukan sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Agar menghindari perselisihan hubungan industrial yang dapat timbul di kemudian hari, hendaknya dilakukan perundingan secara bipartit dan kesepakatan diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung.

Selain itu, dalam rangka pendataan program kartu pra-kerja bagi pekerja/buruh yang di rumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah COVID-19 diminta kepada perusahaan untuk menyampaikan dengan format terlampir disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung paling lambat Jumat 10 April 2020.

Untuk informasi lebih lanjut terkait hal teknis dan tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial akibat COVID-19, dapat menghubungi mediator hubungan industrial di Nomor (081369267999, 082178737272) atau datang ke gedung satu atap lantai 8 Pemerintahan Kota Bandarlampung.