Belum ada rencana mediasi antara Tohap Silaban dan polisi lalu lintas

id Tohap silaban, pengemudi pelawan polisi, mediasi,Melawan polisi

Belum ada rencana mediasi antara Tohap Silaban dan polisi lalu lintas

Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggiring tersangka TS yang viral di media sosial karena melawan dan bertindak kekerasan terhadap polisi saat ditilang ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat/pri.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, belum ada rencana mediasi antara Tohap Silaban dengan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Bripka Rusdi Rustam yang menilangnya.

Penyidikan terhadap Tohap masih berjalan atas kasusnya melawan Bripka Rusdi dengan tindakan kekerasan mendorong dan mencekik.

"Untuk sekarang, penyidikan masih berjalan normal," ujar Arsya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Arsya masih mengecek soal wacana mediasi kedua belah pihak, terutama rencana permintaan permohonan maaf dari Tohap Silaban (TS).

Arsya mengatakan Tohap dan Bripka Rusdi hingga kini belum bertemu secara langsung untuk mengutarakan niatnya. “Proses (pemeriksaan) masih berjalan,” ujar dia.
 
Tersangka TS, pengemudi pelawan polisi lalu lintas saat memberikan keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Tohap yang melawan polisi saat ditilang terancam hukuman minimal 10 tahun atas kepemilikan senjata tajam pisau dan tesser--sejenis senjata sengat listrik--saat ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Senjata tersebut masing-masing ditemukan satu buah di dalam tas tersangka TS saat anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggeledah barang-barang TS.

"Senjata itu diakuinya untuk membela diri, baru tadi malam dia membawanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu.

Kemudian atas perbuatan melawan polisi dengan tindak kekerasan saat ditindak karena melanggar aturan lalu lintas dengan berhenti di bahu jalan tol, TS dikenakan pasal 212 KUHP dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan.