Jakarta (ANTARA) - Pengemudi mobil pelawan polisi saat ditilang, Tohap Silaban (TS), terancam hukuman minimal 10 tahun atas kepemilikan senjata tajam pisau dan tesser -sejenis senjata sengat listrik- saat ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Senjata tersebut masing-masing ditemukan satu buah dalam tas tersangka TS saat anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggeledah barang-barang TS.
"Senjata itu diakuinya untuk membela diri, baru tadi malam dia membawanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu.
Atas perbuatan melawan polisi dengan tindak kekerasan, karena tindakan melanggar aturan lalu lintas dengan berhenti di bahu jalan tol, TS dikenakan pasal 212 KUHP dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan.
Namun karena membawa senjata pisau dan tesser, TS dikenakan pasal berlapis yang memberatkan hukumannya.
"Dikenakan pasal 2 Undang-Undang Darurat RI dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi.
Namun polisi masih mendalami alasan dan kepemilikan senjata pisau dan tesser milik tersangka TS.
Berita Terkait
Belum ada rencana mediasi antara Tohap Silaban dan polisi lalu lintas
Senin, 10 Februari 2020 17:43 Wib
Polisi enggan menjawab TS pelawan polisi pegiat reformasi
Minggu, 9 Februari 2020 5:59 Wib
Perkebunan lada menjadi objek wisata edukasi
Sabtu, 23 November 2019 14:20 Wib
Ada Jembatan Pengantin dibangun warga Namang Bangka Tengah
Jumat, 22 November 2019 7:12 Wib
Pakar: Akar Bajakah si pelawan sel kanker baru tahap awal
Jumat, 16 Agustus 2019 6:07 Wib