Pemkot Bandarlampung segera ajukan perda RPIK ke Gubernur Lampung

id Pemkot Bandarlampung,Herman HN,Perda RPIK

Pemkot Bandarlampung segera ajukan perda RPIK ke Gubernur Lampung

Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat dimintai Keterangan, Selasa. (28/1/2020) (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung segera mengusulkan pembuatan peraturan daerah (perda)   tentang rencana pembangunan industri kota (RPIK)  Bandarlampung 2020 ke Gubernur Lampung.

"Perda yang telah disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif ini akan kita ajukan kepada Gubernur," kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa dengan perda baru tersebut pemerintah kota bermaksud untuk memperluas pengembangan dan jaringan 
pemasaran hasil dari industri usaha kecil menegah.

Selain itu juga, hal tersebut guna meningkatkan penyerapan tenaga kerja serta memajukan ekonomi masyarakat, sebagaimana 
yang menjadi fokus Pemkot Bandarlampung
 terkait sektor ekonomi kerakyatan.

Namun, terkait dengan daerah kawasan industri kota, pemerintah akan tetap mengedepankan agar para pelaku usaha atau industri dapat mengedepankan azas ramah lingkungan.

”Ya inikan industri kecil yang harus kita majukan di kota Bandarlampung, jadi saya ingin bagaimana usaha kecil menengah ini bisa lebih maju lagi, kita perbesar lagi usaha masyarakat dan juga kita pasarkan kemana-mana hasil dari produk mereka,” ujarnya.                                           
 Herman HN menambahkan, bahwa RPIK ini memang diperlukan agar masyarakat juga dapat merasakan hadirnya pemerintah dalam mengatasi persoalan kesejahteraan mereka.

"Karena ini sudah kita sepakati bersama legislatif. Tentunya para pelaku industri juga dapat mematuhi segala aturan yang tertuang dalam perda tersebut terutama terkait masalah lingkungan agar tidak merusak atau melakukan pencemaran," tegasnya.