Satwa langka diawetkan disita polisi dari rumah pengemudi "koboi" Lamborgini

id pengemudi lamborghini simpan offset hewan dilindingungi, bksda dki jakarta, offset harimau sumatera,Polres metro jakarta

Satwa langka diawetkan disita polisi dari rumah pengemudi "koboi" Lamborgini

Anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyita hewan awetan diduga jenis Harimau Sumatera dari rumah pengemudi "koboi" Lamborghini yang menjadi tersangka penodongan pelajar SMA dengan senjata api, Kamis (26/12/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap tindak pidana lainnya dari pengemudi "koboi" Lamborghini yang melakukan penodongan kepada dua pelajar SMA menggunakan senjata api, yakni penyimpanan satwa langka yang diawetkan (offset).
Jakarta (ANTARA) - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap tindak pidana lainnya dari pengemudi "koboi" Lamborghini yang melakukan penodongan kepada dua pelajar SMA menggunakan senjata api, yakni penyimpanan satwa langka yang diawetkan (offset).

Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyita satwa-satwa dilindungi  yang telah diawetkan tersebut dari rumah tersangka di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Pengemudi Lamborghini todongkan senjata api siswa SMA, modus hindari pajak

Jenis offset yang disita yakni satu ekor Harimau Sumatera, dua kepala rusa jenis Bawean, burung Cendrawasih. Selain itu, tersangka AM juga menyimpan offset buaya muara diduga dari perairan Amerika.

Pada saat dilakukan penyitaan Polisi juga menghadirkan tersangka AM yang dibawa dari Polres Jakarta Selatan menggunakan baju tahanan.
Baca juga: Sopir Lamborghini yang todongkan pistol, telah diringkus

Polisi juga menghadirkan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk melakukan penyitaan.

Penyitaan offset hewan yang dilindungi tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama dan Kasat Reskrim Kompol Andi Sinjaya Ghalib.

Atas temuan tersebut tersangka AM kembali dikenai pasal pidana terkait kepemilikan atau menyimpan offset satwa yang dilindungi.

Tersangka pengemudi "koboi" Lamborghini, AM dikenai UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terutama diatur dalam  Pasal 21 ayat (2) huruf b yang menyebutkan, "Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati".

Huruf d berbunyi, "Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi".

"Tersangka AM terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib.