Iuran naik, peserta BPJS Kesehatan di Bekasi minta turun kelas

id kenaikan tarif BPJS,BPJS Kesehatan,Kabupaten Bekasi,turun kelas

Iuran naik, peserta BPJS Kesehatan di Bekasi minta turun kelas

Petugas pelayanan BPJS Kesehatan melayani peserta yang mengurus turun kelas iuran BPJS. (Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Ya alternatifnya mau nggak mau harus turun kelas daripada harus membayar iuran sebesar itu tiap bulannya, kata dia
Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah akan menaikkan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) yang tertuang dalam Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019 lalu dan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Dampak dari kenaikan itu, sejumlah peserta BPJS-K di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memilih turun kelas karena merasa terbebani dengan kenaikan iuran pembayaran tersebut.

M. Noval (33), warga Bekang, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, mengaku keberatan jika harus menanggung biaya iuran yang berlipat ganda.

Baca juga: Legislator soroti dampak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan

"Ya sangat membebani masyarakat karena masalah rencana kenaikan BPJS ini sudah sangat ramai (dibahas) di pemberitaan media hingga media sosial," katanya, Jumat.

Sebagai peserta mandiri Kelas I, Noval mengaku saat ini ia bersama istri dan satu buah hatinya membayar Rp240 ribu perbulan. Sementara jika tetap memaksakan menjadi peserta Kelas I maka mulai tahun depan iuran setiap bulannya dipastikan berlipat menjadi Rp480 ribu.

"Ya alternatifnya mau nggak mau harus turun kelas daripada harus membayar iuran sebesar itu tiap bulannya," kata dia.

Baca juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak selesaikan masalah defisit

Hal senada dikatakan Clara Faradhika (24) asal Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru. Meski tidak membayar penuh lantaran mendapat subsidi dari perusahaan tempat suaminya bekerja, ia mengaku kenaikan iuran dirasa tetap memberatkan.

"Karena kalau naik, potongan gaji suami juga pasti akan lebih besar karena yang terdaftar ada empat anggota keluarga. Saya, suami, dan dua orang anak saya," katanya.

Baca juga: Tak bijak defisit BPJS Kesehatan dibebankan ke rakyat

Diketahui pemerintah telah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2020. Kenaikan iuran itu mencapai dua kali lipat dari tarif saat ini, yakni kelas III mandiri dari semula Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan, kelas II mandiri naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, serta kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.