Menko : Tidak ada kenaikan tarif listrik dan BBM

id airlangga hartarto,apbn 2024,apbn,pertamina,bbm,pln

Menko :  Tidak ada kenaikan tarif listrik dan BBM

Menko Airlangga (kiri) dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (26/2/2024). ANTARA/Bayu Saputra

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik dan bahan bakar minyak (BBM) hingga bulan Juni 2024.

“Tadi diputuskan dalam sidang kabinet paripurna tidak ada kenaikan listrik, tidak ada kenaikan BBM sampai Juni (2024), baik itu yang subsidi,” kata Menko Airlangga di Jakarta, Senin.

Hal itu, kata Airlangga, menjadi salah satu faktor penyebab melebarnya target defisit fiskal APBN 2024 yang tercatat sebesar 2,29 persen terhadap PDB. Sebab, subsidi untuk menahan kenaikan harga listrik dan BBM membutuhkan anggaran lebih besar untuk PT Pertamina maupun PT PLN.

“Itu akan membutuhkan additional anggaran untuk Pertamina maupun PLN, dan itu nanti akan diambil baik dari sisa saldo anggaran lebih (SAL), maupun pelebaran defisit anggaran di 2024. Jadi itu 2,3-2,8 (persen). Tahun depan pun dalam kerangka yg sama 2,4-2,8 jadi realistis,” ujarnya.

Selain subsidi listrik dan BBM, Menko Airlangga menambahkan bahwa pelebaran defisit APBN juga turut disumbang oleh penambahan anggaran subsidi pupuk Rp14 triliun dari sebelumnya Rp26 triliun.

Menurutnya, penambahan pagu subsidi memang diperlukan untuk mempertahankan tingkat produksi padi di tengah ancaman El Nino.

Di samping itu, adanya program bantuan langsung tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan yang mencapai Rp11 triliun turut menyumbang peningkatan defisit APBN 2024.

"Biasanya kan sekitar 8-7 juta ton (pupuk subsidi), dengan pupuk yang ada sekarang Rp26 triliun itu hanya 5,7 juta ton, jadi jelas tidak cukup, dan itu tercermin dari produksi padi, bukan hanya karena pupuk tapi karena El Nino, itu turunnya banyak," ujar Airlangga.

Adapun defisit APBN 2024 telah disepakati sebesar Rp522,82 triliun atau naik di kisaran 2,29 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).