Di Padang, warga belanja di trotoar akan diberi sanksi

id berita padang, pedagang kaki lima

Di Padang, warga belanja di trotoar akan diberi sanksi

Wali Kota Padang Mahyeldi (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Kepada masyarakat mari berbelanja pada PKL yang taat aturan, ujarnya
Padang, (ANTARA) - Di Kota Padang, Sumatera Barat, pemerintah setempat akan memberlakukan larangan bagi warga berbelanja di tempat trotoar dan fasilitas umum laiinya yang bukan diperuntukkan bagi lokasi berjualan, jika dilanggar akan diberikan sanksi.

"Untuk dasar hukumnya saya sudah tugaskan Satpol Pamong Praja membahas revisi perda ketertiban umum sehingga tidak hanya penjual, orang yang berbelanja di lokasi terlarang pun bisa dikenai sanksi," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Selasa.

Menurut dia, hal itu bertujuan untuk menata dan merapikan Kota Padang sehingga tidak ada lagi masyarakat yang berbelanja di tempat yang dilarang.

Ia berharap dengan upaya ini Kota Padang akan lebih tertata dan rapi. "Kalau sudah rapi dan tertata baik akan mendorong orang datang berkunjung dan pada sisi lain masyarakat menjadi lebih tertib," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Metro bongkar lapak PKL Cenderawasih

Pada sisi lain ia berharap pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Padang agar warga berdagang tidak memakai fasilitas umum dan fasilitas sosial sehingga bisa berjualan dengan nyaman.

"Kepada masyarakat mari berbelanja pada PKL yang taat aturan," ujarnya.

Ia menyebutkan saat ini terdapat sekitar 80 ribu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terus dilakukan pendampingan oleh pemkot di bawah naungan Dinas Koperasi dan UMKM.

Terkait masih adanya PKL yang berdagang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, menurutnya, akan ditertibkan karena mengganggu orang banyak.

Baca juga: PKL Dilarang Berdagang Bahu Jalan Pasar Tengah

Sebelumnya, akademisi sekaligus Pakar Tata Kelola dari Universitas Bung Hatta Padang Miko Kamal Phd menyarankan pemerintah Kota Padang menata pedagang kaki lima.

"Jika pemerintah kota membiarkan saja, dikhawatirkan di sepanjang jalan akan bermunculan pedagang kaki lima dan hal ini selain mengganggu jalan juga melanggar aturan," kata dia.

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat tempat atau lokasi khusus untuk PKL sehingga pengendara dan pejalan kaki tidak terganggu.

Baca juga: Pedagang Pasar Simpang Pematang Mesuji Keluhkan PKL

Kemudian sesuai aturan, yaitu Perda Kota Padang No 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL setiap pedagang harus memiliki Tanda Daftar Usaha. Artinya, jika tidak ada TDU maka pemerintah kota berhak menertibkan dengan alasan melanggar perda.

Ia mengimbau pihak berwenang konsisten menegakkan aturan dan jangan karena alasan orang mencari makan akhirnya peraturan tidak ditegakkan.

"Jadi prinsipnya bukan melarang orang berjualan, tapi menata agar lebih rapi dan tertib sehingga tidak mengganggu kepentingan publik," kata dia.