Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengimbau para pengusaha dan warga yang mampu secara ekonomi tidak menggunakan gas bersubsidi tiga kilogram.
"Saya ingatkan agar pengusaha dan warga yang mampu tidak menggunakan gas elpiji 3 kg subsidi pemerintah," kata di Bandarlampung, Senin.
Baca juga: Pertamina imbau masyarakat beli elpiji bersubsidi di pangkalan resmi
Dia menegaskan aturan mengenai sasaran subsidi elpiji ini sudah tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No26 Tahun 2009. Warga yang mampu diminta untuk memiliki kesadaran untuk tidak memakai tabung melon tersebut.
"Selama ini masyarakat kalangan bawah selalu mengeluh dengan ketersediaan tabung gas 3 kg yang selalu habis. kita tahu tabung elpiji melon ini untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, dan nelayan kecil tapi banyak pengusaha rumah makan juga menggunakan ini sehingga kuota yang disediakan Pertamina selalu tidak mencukupi," kata dia.
Baca juga: Warga Bandarlampung Kembali Kesulitan Dapatkan elpiji 3 Kg
Herman HN mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung terkait larangan penggunaan LPG 3 kg tersebut bagi pengusaha dan warga mampu.
"Elpiji subsidi 3 kg itu untuk rakyat bawah, kalau pengusaha pakai tabung yang besar 5,5 kg dan 12 kg itu, surat edaran sudah saya keluarkan melalui Sekda," kata dia lagi.
Baca juga: PNS gak boleh pake gas subsidi
Berita Terkait
Jepara kota kelahiran udang yang terlupakan
Jumat, 26 April 2024 11:22 Wib
Kapolres: Oknum wartawan jadi otak investasi bodong
Jumat, 26 April 2024 7:05 Wib
PWRI Jabar: Otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 7:02 Wib
Oknum wartawan otaki investasi bodong dengan kerugian capai Rp5 miliar
Jumat, 26 April 2024 5:37 Wib
Walikota Bandarlampung ambil berkas penjaringan partai lain selain PDIP
Rabu, 24 April 2024 11:37 Wib
Kunjungan wisatawan ke Kota Bandarlampung naik 30 persen di libur Lebaran
Selasa, 23 April 2024 18:38 Wib
Kenaikan harga bawang merah picu inflasi di Kota Serang, Banten
Selasa, 23 April 2024 7:17 Wib
KPU Bandarlampung buka pendaftaran ad hoc pilkada mulai Selasa
Senin, 22 April 2024 18:29 Wib