Herman HN imbau pengusaha tidak gunakan gas 3 kg

id Wali Kota, Herman HN, gas 3 kg

Herman HN imbau pengusaha tidak gunakan gas 3 kg

Wali Kota Bandarlampung Herman HN imbau pengusaha dan warga yang mampu tidak mengunakan tabung gas LPG 3 KG. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengimbau para pengusaha dan warga yang mampu secara ekonomi tidak menggunakan gas bersubsidi tiga kilogram.

"Saya ingatkan agar pengusaha dan warga yang mampu tidak menggunakan gas elpiji 3 kg subsidi pemerintah," kata di Bandarlampung, Senin.

Baca juga: Pertamina imbau masyarakat beli elpiji bersubsidi di pangkalan resmi

Dia menegaskan aturan mengenai sasaran subsidi elpiji ini sudah tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No26 Tahun 2009. Warga yang mampu diminta untuk memiliki kesadaran untuk tidak memakai tabung melon tersebut.

"Selama ini masyarakat kalangan bawah selalu mengeluh dengan ketersediaan tabung gas 3 kg yang selalu habis. kita tahu tabung elpiji melon ini untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, dan nelayan kecil tapi banyak pengusaha rumah makan juga menggunakan ini sehingga kuota yang disediakan Pertamina selalu tidak mencukupi," kata dia.

Baca juga: Warga Bandarlampung Kembali Kesulitan Dapatkan elpiji 3 Kg

Herman HN mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung terkait larangan penggunaan LPG 3 kg tersebut bagi pengusaha dan warga mampu.

"Elpiji subsidi 3 kg itu untuk rakyat bawah, kalau pengusaha pakai tabung yang besar 5,5 kg dan 12 kg itu, surat edaran sudah saya keluarkan melalui Sekda," kata dia lagi.

Baca juga: PNS gak boleh pake gas subsidi