Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang lama statusnya tidak naik ke penyidikan dan dinilai mandek akan menjadi prioritasnya.
"Pasti kami akan buat skala prioritas, dan itu termasuk prioritas," ujar Burhanuddin, di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.
Namun, ia mengakui berkas kasus pelanggaran HAM berat belum memenuhi syarat materiil dan formal untuk dilanjutkan ke penyidikan.
"Ya, tentu kami perlu berkas-berkas normal apabila syarat formal dan materiil tidak terpenuhi ya nuwun sewu, kami kembalikan," ujar Burhanuddin.
Selain pelanggaran HAM berat, tindak pidana korupsi juga akan diprioritaskan dengan menitikberatkan pencegahan dan tindak pidana pembuktian mulai dari penyidikan.
Burhanuddin mengatakan, ia tidak memiliki target maupun program untuk 100 hari pertama menjabat sebagai Jaksa Agung.
"Tidak ada 100 harian, yang penting perintahnya kerja cepat gitu," kata mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara itu.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri mengatakan berkas perkara pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 masih diteliti oleh jaksa penyidik.
"Berkas perkara sampai saat ini masih di Direktorat HAM JAM Pidsus, sedang dilakukan penelitian oleh tim jaksa penyidik," ujar Mukri.
Sebelumnya, berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat berulang kali dikembalikan ke Komnas HAM karena sejumlah petunjuk dari penyidik tidak dipenuhi oleh Komnas HAM.
Berita Terkait
Khatib: Hikmah ibadah puasa akan terbiasa berbuat baik
Rabu, 10 April 2024 10:26 Wib
Kejagung kembali periksa Robert Bono terkait korupsi timah
Rabu, 3 April 2024 17:51 Wib
Polda Bali kerahkan 2.005 personel amankan Lebaran 2024
Rabu, 3 April 2024 11:47 Wib
Kejaksaan Agung sita dua mobil mewah dari rumah Harvey Moeis
Selasa, 2 April 2024 8:55 Wib
Umat Kristiani Lampung harus jadi berkat bagi semua
Jumat, 29 Maret 2024 18:49 Wib
Jamaah antusias ikuti Shalat Tarawih pertama di Masjid Agung Kalianda, Lamsel
Senin, 11 Maret 2024 21:05 Wib
Mantan Komisaris Wika Beton divonis lima tahun penjara dalam kasus suap MA
Kamis, 7 Maret 2024 20:19 Wib
Polisi limpahkan tersangka tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU
Kamis, 7 Maret 2024 8:09 Wib