Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan masalah pengunduran diri delapan RT di Kelurahan Waydadi Kecamatan Sukarame akibat dari pencopotan dari kepala lingkungan setempat jangan di buat besar.
"Jangan membesar-besarkan urusan kecil, pencopotan itu sudah sesuai Perwali 82 Tahun 2012," kata dia.
Menurut dia, hal tersebut merupakan biasa dalam pemerintahan.
"Tidak mungkin pemerintah memberhentikan pegawainya atau pekerjanya jika tidak ada jangka waktu jabatan," kata dia.
Ia pun mengatakan bahwa apabila ada RT yang mengundurkan diri nantinya akan digantikan dengan yang lain.
"Bila memang RT mengundurkan diri ya tidak apa ga jadi masalah, karena nantinya bisa diangkat lagi RT lain," katanya.
Sebelumnya diberitakan, delapan RT di Kelurahan Waydadi melakukan pengunduran diri secara serempak setelah adanya pemberhentian Kepala Lingkungan (Kaling) oleh lurah setempat.
Kaling tersebut dicopot sesuai dengan Perwali No 82 Tahun 2012 bahwa jabatan seorang kaling hanya bertahan selama tiga tahun, dan kebijakan perpanjang ataupun diberhentikan semua tergantung oleh camat setempat
Berita Terkait
Jepara kota kelahiran udang yang terlupakan
Jumat, 26 April 2024 11:22 Wib
Kapolres: Oknum wartawan jadi otak investasi bodong
Jumat, 26 April 2024 7:05 Wib
PWRI Jabar: Otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 7:02 Wib
Oknum wartawan otaki investasi bodong dengan kerugian capai Rp5 miliar
Jumat, 26 April 2024 5:37 Wib
Walikota Bandarlampung ambil berkas penjaringan partai lain selain PDIP
Rabu, 24 April 2024 11:37 Wib
Kunjungan wisatawan ke Kota Bandarlampung naik 30 persen di libur Lebaran
Selasa, 23 April 2024 18:38 Wib
Kenaikan harga bawang merah picu inflasi di Kota Serang, Banten
Selasa, 23 April 2024 7:17 Wib
KPU Bandarlampung buka pendaftaran ad hoc pilkada mulai Selasa
Senin, 22 April 2024 18:29 Wib