Densus 88 sita barang bukti dari salah satu rumah terduga teroris

id Densus 88 Geledah terduga teroris,Densus 88 sita sejumlah barang bukti

Densus 88 sita barang bukti dari salah satu rumah terduga teroris

Densus 88 Aniteror menggeledah Dua rumah di di Bandarlampung, di Gang Waway dan Bintara Kelurahan Pelita, Senin (21/10/2019) (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) -

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menyita sejumlah barang bukti dari kediaman salah satu rumah terduga teroris di Gang Waway, Kelurahan Pelita, Kota Bandarlampung.

Berdasarkan pantauan, di lokasi, Senin, menunjukkan usai menggeledah rumah R yang diketahui sudah ditangkap Densus 88 di Bandarlampung pada (14/10)  bersama Y, Densus membawa sejumlah barang bukti yang sudah dibungkus dalam plastik putih untuk diamankan.

"Tadi barang buktinya ada magnesium, bubuk kuning dan lampu LED dan kabel-kabel," kata Lurah Pelita Wafdi Kurniawan yang ikut menyaksikan penggeledahan.

Ia mengatakan bahwa R sudah meninggalkan rumah sekitar satu minggu dan berpamitan kepada istrinya untuk pergi bekerja.

"Posisi sekarang R saya kurang tau karena istrinya bilang beliau pergi bekerja sepekan lalu," katanya.

Ia pun mengungkapkan bahwa R juga baru saja diangkat menjadi ketua rukun kematian oleh warga setempat.

Sementara itu Camat Enggal Samsu Rizal meminta kepada warga untuk segera melaporkan kepada aparat setempat apabila ada orang yang mulai bertindak aneh atau bertingkah mencurigakan.

"Untuk menjaga keamanan lingkungan dan agar tidak terjadi lagi hal seperti ini, saya minta warga segera melaporkan ke RT, lurah atau Babinsa dan Bhabinkatibmas bila ada hal yang aneh terhadap warganya," kata dia.

Ia mengatakan bahwa di lokasi rumah Y di Gang Bintara Kelurahan Pelita yang digeledah Densus 88 tidak menemukan barang bukti.

"Di sini tidak ditemukan apa-apa, ini kan pengembangan dari tertangkapnya Y satu minggu lalu, setau saya Y dan R berkawan serta bekerja sebagai pembersih kaca perusahaan," ujarnya.