BWI Lampung Tengah dikukuhkan

id badan wakaf indonesia, ketua bwi lampung, pengukuhan bwi lamteng

BWI Lampung Tengah dikukuhkan

Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Lampung Firmansyah (Antara Lampung/HO)

Lampung Tengah (ANTARA) -


Ketua BWI (Badan Wakaf Indonesia) Provinsi Lampung 2018-2021 Ir Firmansyah YA MBA MSc mengukuhkan pengurus perwakilan BWI Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) 2019-2022 yang diketuai oleh H Mursal Mandah Ali SPd.I, di Gunung Sugih, Selasa (15/10)

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamteng Jamaludin, hadir dan menyaksikan jalannya prosesi pengukuhan sekaligus dirangkai peluncuran Wakaf Tunai pada gelar acara di aula kantornya tersebut.

Jamaludin berharap agar mampu bertugas penuh tanggung jawab sesuai program kerja yang telah dibentuk, serta menjadikan wakaf produktif sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat di Bumi Beguwai Jejamo Wawai itu khususnya.

Menurut dia,, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lampung Tengah sudah banyak meyalurkan bantuan ke masyarakat yang membutuhkan.

"Contoh, lebih dari tiga puluh ribu bebek dan ratusan kambing yang sudah dibudidayakan di Lamteng, memberikan mesin penggiling kopi, pengering keripik, mesin laundry, mesin potong rambut, masih banyak lagi, sampai-sampai (kami) dinobatkan sebagai "pemberi mesin," ujarnya.



Ketua BWI Lampung Firmansyah Y Alfian. Usai mengucapkan selamat, pria yang juga Rektor IIB Darmajaya mengulas sejarah singkat dan kiprah BWI, sejak terbentuk 2007 silam.

Wakaf tunai yang baru diluncurkan, ujar ia, di Indonesia secara umum diatur UU 41/2004 tentang Wakaf, pedoman pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) 42/2006.

"Wakaf Tunai merupakan dana atau uang yang dihimpun institusi pengelola wakaf (nazhir) melalui penerbitan Sertifikat Wakaf Tunai yang dibeli oleh masyarakat. Dalam pengertian lain, Wakaf Tunai diartikan pula mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh Pengurus BWI," Firman menjelaskan.

Sedang dana wakaf yang terkumpul, imbuh Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Lampung itu, selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nazhir ke berbagai sektor usaha produktif dan halal, sehingga keuntungannya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa. 

Secara keseluruhan, tegasnya merujuk pada pemanfaatan berbentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi (Warung Wakaf dan Wakaf Mart) dan pembangunan infrastruktur publik, supaya pengelolaan wakaf dapat lebih bermanfaat dan optimal.

"Kita ingin agar wakaf ini jadi gaya hidup. Gak wakaf, gak keren,‘’ ujarnya filosofis, ala milenial.

BWI berbadan hukum Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dibentuk pada 13 Juli 2007 untuk memajukan perwakafan nasional.

Per organisatoris, visi BWI ialah terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat, mempunyai kemampuan dan integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional dan internasional.

Terkait itu, misi BWI menjadikan Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga profesional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan Keppres RI 74/2007, pengurus Badan Pelaksana BWI pertama diketuai Prof Dr M Tholchah Hasan, lanjut periode ke-2 berdasar Keppres 111/2011, berganti Prof Dr Maftuh Basyuni sesuai Keppres 177/2014. Keduanya mantan Menteri Agama. Terkini, BWI dinakhkodai mantan Mendiknas yang juga Ketua Dewan Pers Prof Dr M Nuh.