Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menetapkan oknum dosen Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) yang berinisial AB (44) sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus perencanaan aksi teror pada kegiatan Mujahid 212.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa.
AB diketahui ditangkap oleh Densus 88 dan Polda Metro Jaya di kediamannya di Bogor Barat. Polisi yang kemudian menggeledah rumahnya menemukan 28 bom molotov.
Barang berbahaya itu rencananya digunakan AB dan kelompoknya untuk menyusup dan menebar teror di kegiatan Mujahid 212 di Monas pada Minggu (29/9)
"Dia menyimpan 28 bom molotov ntuk mendompleng kegiatan Mujahid kemarin untuk melakukan pembakaran dan provokasi di situ," tutur Argo.
Sementara itu, Kepala Biro Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti menyebutkan, pihak kampus merasa terkejut dan sangat prihatin terhadap kabar tersebut.
Yatri menegaskan, apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak ada sangkut-pautnya dengan kampus IPB.
Terhadap kasus tersebut, kata Yatri, pihak kampus menghormati proses hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Dirkeu ANTARA soroti kepemimpinan perempuan BUMN di sidang doktoral
Kamis, 21 Desember 2023 13:32 Wib
Unila siap kolaborasi dengan Pemprov Lampung dan IPB bentuk sentra lobster
Rabu, 1 November 2023 9:18 Wib
IPB kembangkan teknologi kemasan yang lebih awetkan bahan makanan
Selasa, 31 Oktober 2023 5:33 Wib
Mahasiswa IPB tewas akibat ledakan di lab, polisi periksa 10 saksi
Jumat, 25 Agustus 2023 5:32 Wib
Pemkab Lampung Tengah terima mahasiswa magang dari IPB
Selasa, 8 Agustus 2023 6:58 Wib
Pakar sebut penggunaan MSG tidak ganggu kesehatan
Selasa, 23 Mei 2023 15:38 Wib
IPB merekomendasikan empat hasil riset aksi usai bencana Cianjur
Kamis, 30 Maret 2023 11:42 Wib
Kerja sama PLN-IPB manfaatkan limbah batu bara untuk jaga kesuburan tanah
Senin, 30 Januari 2023 16:41 Wib