Penasihat hukum Sekretaris Partai Demokrat Lampung pastikan penuhi panggilan polisi

id Sekretaris Partai Demokrat, tersangka, penipuan, Lampung.Antaranews.com

Penasihat hukum Sekretaris Partai Demokrat Lampung pastikan penuhi panggilan polisi

Penasihat hukum, Ahmad Handoko (Antaralampung.com/Damiri)

"Kami telah minta jadwal pemanggilan ulang untuk diperiksa kepada penyidik kepolisian. Mudah-mudahan hari Rabu mendatang bisa dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum dari Fajrun Najah Ahmad, Sekretaris Partai Demokrat Provinsi Lampung, Ahmad Handoko memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian Polresta Bandarlampung sebagai tersangka.

"Pada Rabu (18/9) mendatang selama tidak ada halangan yang sifatnya krusial, maka saya pastikan akan hadir," katanya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan, sebelumnya kliennya sempat mangkir lantaran kondisi kesehatan yang belum maksimal. Kliennya mengalami kondisi kesehatan yang menurun sehingga belum bisa dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Kami telah minta jadwal pemanggilan ulang untuk diperiksa kepada penyidik kepolisian. Mudah-mudahan hari Rabu mendatang bisa dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Saat ditanyai langkah-langkah pembelaan terhadap kliennya, Handoko mengatakan hal itu pasti. Namun saat ini masih akan fokus untuk pemanggilan terlebih dahulu.

"Kami menghormati proses hukum yang bergulir di Polresta Bandarlampung dan soal penetapan tersangka itu adalah kewenangan penyidik. Langkah kami ke depan masih mengikuti, mengamati dan tentunya patuh terhadap apa yang penyidik lakukan. Upaya pembelaan nanti," kata dia lagi.

Sekretaris Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad dilaporkan ke Mapolresta Bandarlampung oleh Namuri Yasin terkait dugaan penipuan. Laporan polisi tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/4979/XII/2018/LPG Resta Balam, tanggal 17 Desember 2018.