Dosen LGBT diberhentikan, Wagub dukung langkah universitas

id nasrul abit,lgbt,padang

Dosen LGBT diberhentikan, Wagub dukung langkah universitas

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit. (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)

LGBT ini tidak dapat dibiarkan karena bisa merusak generasi kita. Seluruh masyarakat serta generasi muda di Sumbar harus diberikan pemahaman tentang hal ini, ujarnya
Padang (ANTARA) - Langkah Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) memberhentikan oknum dosen yang diduga melakukan praktik lesbia, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dengan oknum mahasiswa di rumah kontrakannya di Padang, mendapat dukungan dari Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit.

"Seharusnya dosen menjadi contoh yang baik bagi mahasiswa dan ikut memberikan pendidikan karakter. Yang bersangkutan harus diberhentikan," katanya di Padang, Rabu.

Ia menyebut agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, pihak perguruan tinggi atau kampus yang ada di Sumbar harus memberikan pemahaman kepada dosen dan mahasiswanya tentang bahaya perilaku LGBT.

Baca juga: Kemkominfo blokir grup LGBT di Facebook

Perilaku menyimpang itu, katanya, dapat merusak generasi muda serta bertentangan dengan norma agama, adat dan budaya di Minangkabau.

"LGBT ini tidak dapat dibiarkan karena bisa merusak generasi kita. Seluruh masyarakat serta generasi muda di Sumbar harus diberikan pemahaman tentang hal ini," ujarnya.

Selain itu, Pemprov Sumbar saat ini tengah menyusun peraturan daerah (perda) untuk memberikan sanksi terkait perilaku penyimpang itu. Sanksi itu bisa berupa sanksi adat. "Mudah-mudahan nanti DPRD dapat mengakomodasi perda ini," katanya.

Sebelumnya, dua orang laki-laki digerebek warga, Sabtu (31/8) malam di sebuah rumah kontrakan di Padang. Kedua pasangan tersebut masing-masing berinisial Z (55) yang merupakan seorang oknum dosen salah satu kampus yang ada di Kota Padang. Sedangkan pasangannya berinisial DAF (23), seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Kota Padang.

Sementara Rektor UMSB Dr Riki Saputra mengatakan, oknum dosen inisial Z diberhentikan dari kampus UMSB terhitung, Selasa (3/9) berdasarkan rapat pimpinan rektorat dan BPH (yayasan). Mengingat oknum dosen Z adalah PNS yang ditugaskan ke UMSB, maka dosen tersebut dikembalikan ke LL Dikti.