BNNP Lampung sebutkan 3 kg sabu dan 1.200 pil ekstasi dikendalikan napi Lapas

id BNNP Lampung,Sabu dan ekstasi, napi lapas, Lampung.antaranews.com

BNNP Lampung sebutkan 3 kg sabu dan 1.200 pil ekstasi dikendalikan napi Lapas

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, ungkap sabu dan pil ekstasi dikendalikan oleh napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Ery Nursatari mengungkapkan narkotika jenis sabu sebanyak tiga kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.200 butir yang masuk ke Lampung, ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandarlampung.

"Setelah kami kembangkan barang asal Provinsi Aceh ini ternyata dikendalikan oleh napi di Lapas. Saya tidak bisa bicara Lapas mana, kalian pasti tahu sendiri," katanya di Bandarlampung,  Senin.

Dia melanjutkan, hasil pengembangan itu juga kemudian anggotanya meminta kepada pihak Lapas agar mengeluarkan napi atas nama Sahrul Efendi (42). Napi tersebut kemudian dibawa ke Kantor BNNP Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat kita akan bawa dia sempat melawan juga, terpaksa kita tembak," kata dia.

Dalam perkara peredaran narkotika di Lampung, pihak BNNP Lampung sendiri mengaku bahwa telah bekerja sama dengan pihak Lapas.

"Kita benar-benar melaksanakan ini dengan tegas dan siapapun terlibat kita tindak tegas," kata dia lagi.

Dengan kejadian itu, Eri mengajak kepada instansi terkait untuk bersama-sama menyelesaikan masalah narkotika dengan serius.

Dia menegaskan dirinya juga tidak ingin anggotanya menjadi benalu terkait narkotika.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham maupun kepolisian agar bersama-sama memberantas narkotika di Lampung.

"Kita saling mengingatkan saja, tapi kalau terus bermain silakan saja," katanya.

Atas peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi itu, BNNP Lampung menjerat dengan pasal 132 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 UUD No.35 tentang narkotika terhadap tiga tersangka yakni Maryono alias Blek (47) yang mempunyai peran sebagai penerima, Mukhlis (45) seorang kurir asal Aceh, dan Sahrul Efendi (42) seorang napi.

"Mereka terancam hukuman mati," katanya lagi.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga kilogram dan pil ekstasi warna biru sebanyak 1.200 yang sempat akan diedarkan di wilayah Lampung.

Barang asal Provinsi Aceh itu digagalkan pada Kamis pagi tanggal 20 Agustus 2019 pukul 08.05 WIB di hotel Mayala yang di Rajabasa  Bandarlampung.