KPK bersama Gubernur Lampung bahas tiga agenda prioritas

id kpk, gubernur lampung, batu bara, antaralampung.com

KPK bersama Gubernur Lampung bahas tiga agenda prioritas

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (kanan) di Bandarlampung, Kamis (29/8/2019) (Antara Lampung/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Gubernur Lampung membahas tiga agenda prioritas utama yang akan segera diselesaikan di daerah ini.

"Pertama, pemakaian jalan nasional sebagai jalur bagi angkutan batu bara yang berimbas pada kerusakan jalan yang dilintasi," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Arinal Djunaidi, di ruang kerja gubernur Lampung, di Bandarlampung, Kamis.

Kedua, masalah pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan lindung Lampung, dan ketiga masalah penertiban yang berhubungan dengan perikanan di Provinsi Lampung.

Selain membantu penyelesaian yang dihadapi Pemprov Lampung, Laode juga mengungkapkan kehadiran KPK juga untuk membantu Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kita juga membantu Pak Gubernur untuk meningkatkan PAD mulai dengan pendataan aset, pendataan ketaatan bayar pajak agar hal tersebut bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi Pemprov Lampung," ujarnya pula.

KPK, lanjut dia, membantu gubernur agar hak-hak keuangan yang seharusnya dipungut pemerintah didapatkan, sehingga PAD bisa meningkat.

"Kami tidak bermaksud untuk memajaki semua orang, sehingga investasi jadi terganggu, kita ikut regulasi yang berlaku untuk dikumpulkan dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan rakyat Lampung," kata Laode.

Gubernur Arinal mengapresiasi bantuan yang akan diberikan KPK untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Provinsi Lampung.

Ia mengatakan Pemprov Lampung akan menyiapkan regulasi untuk mengatur angkutan batu bara yang melintas di Provinsi Lampung.

"Aturan kita jalankan, tapi solusi harus kita berikan agar bisnis tetap jalan tapi tidak mengganggu," kata Gubernur Arinal pula.


Sedangkan mengenai pajak alat berat di beberapa perusahaan, Gubernur menegaskan pajak merupakan kewajiban semua pihak.

"Pajak aset sedang ditata. Pajak adalah keharusan. Untuk itu kita akan inventarisir. Semua pengusaha, BUMN tanpa terkecuali termasuk juga masyarakat yang punya alat berat harus dipungut pajaknya," ujar Gubernur Arinal.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Lampung juga menyampaikan konflik di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji.

Ia mengatakan perlu campur tangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelesaikan konflik ini.

"Kewenangan Gubernur, Polda dan TNI dalam pengamanan yang bersifat pidana, langkah kebijakan selanjutnya adalah kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya pula.


Terkait masalah Register 45 ini, Laode mengatakan jika permasalahan tersebut tidak bisa diselesaikan karena terkait kebijakan pusat, maka pihaknya akan membantu melakukan rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

KPK dan aparat akan berupaya agar masalah Register 45 selesai hingga tuntas.

"Jangan hanya memadamkan api, tapi harus dipadamkan dari sumbernya," ujar Laode pula.