Penerimaan PBB-P2 di Nagan Raya rendah

id PBB-P2,Tunggakan Pajak,Pemkab Nagan Raya

Penerimaan PBB-P2 di Nagan Raya  rendah

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ali Munir. (ANTARA/Istimewa)

Suka Makmue (ANTARA) - Jumlah penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari wajib pajak yang tersebar di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh hingga kini masih rendah dengan penerimaan setiap tahunnya di bawah Rp10 miliar pada tahun 2019.

"Dari 60.000 jumlah wajib pajak yang terdata di Nagan Raya, hanya 15.000 wajib pajak yang baru membayarkan kewajibannya," kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ali Munir kepada Antara, Rabu di Suka Makmue.

Sedangkan sisanya sebanyak 45.000 wajib pajak, hingga saat ini masih belum menunaikan kewajibannya untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan kewajibannya masing-masing, dengan potensi penerimaan mencapai puluhan miliar setiap tahunnya.

Menurut Ali Munir, pungutan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dibebankan kepada masyarakat di daerah itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sesuai dengan undang-undang tersebut, setiap wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak melunasi kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Sejauh ini pemerintah daerah masih terus mengimbau masyarakat yang belum melunasi kewajibannya, agar segera melakukan pembayaran pajak. Baik di intansi pemerintah maupun ke bank daerah yang sudah ditunjuk seperti Bank Aceh," kata Ali Munir menambahkan.

Ia menjelaskan, biaya pungutan pajak yang dikutip setiap tahunnya dari masyarakat di daerah itu, akan digunakan sebagai dana untuk menunjang berbagai pembangunan di Kabupaten Nagan Raya termasuk membangun prasarana dan sarana pendukung demi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh komponen masyarakat, pungkasnya.