Bandarlapung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Provinsi Lampung memberikan pembebasan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) kepada wajib pajak (WP) tertentu.
"Dalam rangka pengamanan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), pemkot mengeluarkan kebijakan pembebasan PBB-P2 kepada wajib tertentu," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan bahwa wajib pajak tahun 2024 dengan tagihan Rp0-Rp150.000 akan diberikan bebas PBB-P2, kemudian tagihan pokok terutang Rp150.000-Rp300.000 diberikan pengurangan sebesar 50 persen, dan tagihan pokok Rp300.000-Rp500.000 diberikan pengurangan 30 persen.
"Kemudian, pemkot juga memberikan penetapan perpanjangan penghapusan sanksi administrasi denda PBB tahun 2020 sampai 2024. Oleh sebab itu saya minta kepada camat dan lurah agar hal tersebut disosialisasikan," katanya pula.
Dia mengatakan bahwa pada tahun 2024 ini target penerimaan yang ditetapkan untuk PBB-P2 sebesar Rp95 miliar.
"Besaran target ini merupakan tantangan bersama untuk dapat merealisasikannya. Agar di tahun ini realisasi PBB dapat melampaui target yang ditetapkan," kata dia lagi.
Eva juga mengungkapkan bahwa untuk mencapai realisasi tersebut, sejumlah strategi penagihan PBB-P2 terus dilakukan oleh OPD terkait yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Sosialisasi ke wajib pajak dan masyarakat melalui spanduk-spanduk dan media sosialisasi lainnya ketika penyampaian SPPT PBB-P2 dan menjelang jatuh tempo sudah dilakukan. Menerbitkan surat imbauan kepada WP atau surat tagihan pajak dan melakukan door to door, lalu mengadakan pekan membayar PBB-P2 dengan cara menyediakan sarana mobile banking di Bank Lampung di setiap kecamatan untuk mempercepat pembayaran," kata dia pula.