Jaksa KPK marahi dua saksi dalam sidang fee proyek Mesuji

id Sidang Mesuji, jaksa kesal dengan, dua saksi

Jaksa KPK marahi dua saksi dalam sidang fee proyek Mesuji

Plt Bupati Mesuji, Lampung, Saply menjadi saksi dalam sidang fee proyek di Dinas PUPR Mesuji (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto kesal terhadap saksi Saply lantaran telah berbohong dalam memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang fee proyek di Dinas PUPR Mesuji, Lampung.

"Saudara sudah disumpah dan itu nanti akan ada konsekuensi hukumnya," kata Wawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.

Wawan kembali menanyakan kepada saksi Saply soal beberapa nota dinas yang masuk dan juga paket proyek dan plotting. Namun saksi Saply tetap kekeh mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui soal nota dinas dan paket proyek.

"Masa saudara sebagai wakil bupati tidak mau mengetahui soal pemerintahan tempat saudara. Anda seharusnya tahu," kata dia.

Sementara itu jaksa Subari Kurniawan juga ikut kesal kepada saksi Fuad Amrullah saat menanyakan kepada saksi terkait plotting.

Saksi Fuad yang merupakan Ketua DPRD Mesuji itu mengaku sama sekali tidak mengetahui soal plotting dan juga mendapatkan paket proyek.

"Saudara tidak tahu kan aneh, padahal rekanan sudah kita panggil, Kepala Dinas kita panggil tapi ko tidak tahu. Berarti saudara tidak tahu soal plotting proyek," kata Subari.

Subari juga sempat menanyakan kepada saksi Saply yang merupakan Plt Bupati Mesuji itu. Subari menanyakan terkait proyek yang didapati oleh saksi Saply dengan cara meminta kepada Khamami.

"Saya tidak pernah minta paket proyek kepada Khamami," kata Saply.