Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yaya Nur Hidayati mengatakan kepala daerah sebagai pengambil kebijakan rentan terhadap gratifikasi terkait reklamasi.
"Saya menduga erat kaitannya dengan perizinan," kata Yaya dihubungi Antara di Jakarta, Kamis, terkait penangkapan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
Nurdin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama lima rekannya dan mengamankan sejumlah uang terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.
Yaya mengakui skema perizinan reklamasi cukup panjang dengan berbagai aturan yang harus diselesaikan, diantaranya peraturan daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
"Skema penataan ruang laut yang berbeda dengan daratan," ujarnya.
Menurut Yaya, jika aturan itu belum ditetapkan, kemudian pengambil kebijakan memberikan izin, tentu saja itu merupakan pelanggaran.
"Patut diduga ada gratifikasi kepada pengambil kebijakan terkait reklamasi," tegas Yaya.
Dalam catatan Walhi, kasus reklamasi teluk Jakarta juga menjerat anggota DPRD sebagai pengambil kebijakan.
Berita Terkait
KPK lelang jet ski milik mantan gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Selasa, 29 Maret 2022 14:49 Wib
Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara, KPK tak ajukan banding
Senin, 6 Desember 2021 19:34 Wib
Hakim sebut gratifikasi Nurdin Abdullah untuk beli jet ski dan speed boat
Selasa, 30 November 2021 5:06 Wib
Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel nonaktif divonis 5 tahun penjara
Senin, 29 November 2021 22:33 Wib
Gubenur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah mengaku terima gratifikasi
Senin, 15 November 2021 19:59 Wib
Beratapkan daun nipah, Nurdin dan keluarga terima bantuan KolaborAksi Bangun Rumah Dhuafa
Senin, 15 November 2021 19:58 Wib
Gratifikasi Nurdin Abdullah untuk beli "jet ski" dan "speed boat" anaknya
Senin, 15 November 2021 19:52 Wib
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda
Senin, 15 November 2021 14:10 Wib