Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Hukum Sengketa Pilpres Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ali Nurdin mengatakan bahwa pihaknya optimistis permohonan pasangan Calon Presiden-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kalau lihat perkembangan persidangan apa yang didalilkan oleh pemohon menurut kami tidak dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi maupun ahli yang diajukan oleh pihak pemohon, sehingga kami optimistis pada hari ini Mahkamah akan menolak permohonan dari pemohon," kata Ali Nurdin, di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Setelah MK memutus, selanjutnya KPU RI akan melakukan tindak lanjut, apabila permohonan ditolak, dengan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dalam waktu paling lama tiga hari.
Meski mengaku optimistis, Ali Nurdin tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Mahkamah Kostitusi.
Sementara itu, agenda sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 12.30 WIB, baru dibuka pada pukul 12.40 WIB.
Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendalilkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 01, Joko Widodo- Ma'ruf Amin selaku pihak terkait dalam perkara ini.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya kesalahan pemasukan data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh KPU RI yang kemudian mempengaruhi hasil perolehan suara kedua pasangan calon.
Baca juga: Sidang MK - Yusril optimistis Jokowi-Ma'ruf menangkan PHPU
Baca juga: Rakyat Indonesia menanti putusan MK
Berita Terkait
KPU tegaskan tidak ada lagi pengadilan usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 5:20 Wib
TKD Prabowo-Gibran Lampung sebut putusan MK cermin keadilan
Selasa, 23 April 2024 8:16 Wib
Prabowo berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi
Selasa, 23 April 2024 5:38 Wib
MK tolak seluruh permohonan pasangan Ganjar-Mahfud Md
Senin, 22 April 2024 15:34 Wib
MK tolak dalil AMIN
Senin, 22 April 2024 15:25 Wib
MK menolak seluruh permohonan pasangan Anies-Muhaimin
Senin, 22 April 2024 13:38 Wib
MK sebut tidak ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara
Senin, 22 April 2024 12:42 Wib
MK: Dalil soal Jokowi dukung pencalonan Gibran tak cukup kuat
Senin, 22 April 2024 12:39 Wib