Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi menyebutkan keputusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam memberikan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko karena ada beberapa pertimbangan.
"Panglima TNI telah memutuskan untuk meminta penangguhan penahanan atas Mayor Jenderal (Purn) Soenarko kepada Kapolri. Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan," kata Kapuspen TNI, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
Keputusan itu, kata Sisriadi, antara lain, pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan.
"Serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan Purnawirawan," kata Sisriadi.
Ia menambahkan, Panglima TNI sendiri telah menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan terhadap Soenarko yang ditahan karena diduga memiliki kepemilikan senjata api ilegal.
"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada Kamis malam (20/6) pukul pada 20.30 WIB," kata mantan Kapuskom Kementerian Pertahanan ini.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, yang merupakan tersangka kepemilikan senjata api.
"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6).
Baca juga: Panglima TNI ajukan penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Soenarko
Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan.
"Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Panglima TNI singkat.
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.
Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Baca juga: Pagu 2020 Kemenhan Rp126 triliun
Berita Terkait
Tim gabungan TNI-Polri dikerahkan pulihkan keamanan di Homeyo Papua
Jumat, 3 Mei 2024 10:57 Wib
Rakornis Puspom TNI-Div Propam Polri soroti pelat dinas sampai pencegahan bentrok
Kamis, 2 Mei 2024 13:09 Wib
TNI AL gagalkan penyelundupan 1,018 kilogram sabu di perbatasan
Selasa, 30 April 2024 21:07 Wib
Satu dari dua prajurit TNI tersambar petir meninggal dunia
Kamis, 25 April 2024 5:38 Wib
TNI: Tentara AS hilang di hutan Karawang meninggal
Selasa, 23 April 2024 18:42 Wib
KSAU: TNI AU segera miliki pesawat nirawak baru
Selasa, 23 April 2024 5:34 Wib
Polisi tangkap pengemudi arogan gunakan pelat palsu TNI
Rabu, 17 April 2024 10:13 Wib
Kapolda tegaskan anggota Polri jangan bikin gerakan tambahan di Sorong
Senin, 15 April 2024 13:25 Wib