Istri terdakwa oknum polisi pingsan setelah beri kesaksian tindak kekerasan suaminya

id Oknum polisi, istrinya menangis saat, berikan keterangan saksi

Istri terdakwa oknum polisi pingsan setelah beri kesaksian tindak kekerasan suaminya

Terdakwa Jumanto saat membantu membopong istrinya yang pingsan untuk dinaikkan ke atas kursi, saat persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (19/6/2019). (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Istri terdakwa seorang oknum polisi di Lampung, Asmawati (53) jatuh pingsan setelah memberikan kesaksiannya pada persidangan suaminya, Jumanto (44), di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (19/6/2019).

Asmawati pingsan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Ilyes Haryanti meminta kepadanya untuk kembali datang pada persidangan berikutnya yang diagendakan pada pekan depan.

"Ibu minggu depan datang kembali ya," kata jaksa. Tak lama kemudian, Asmawati langsung jatuh pingsan.

Sontak sejumlah awak media yang berada di lokasi pun langsung membopong Asmawati untuk dinaikkan ke atas kursi panjang yang berada di depan ruang persidangan.

Sebelumnya, dalam keterangan di persidangan, saksi Asmawati menyatakan kepada hakim bahwa pada saat itu suaminya pulang ke rumah dan dirinya menawarkan minuman. Saat menawarkan minuman, kemudian Asmawati mengaku mulutnya langsung diludahi dan suaminya tersebut memukul mulutnya sebanyak satu kali.

"Saat terjadi pemukulan di rumah hanya ada anak kami, dan itu pun sedang dalam keadaan sakit," kata dia dalam kesaksiannya.

Usai dipukuli oleh suaminya, kemudian saksi Asmawati tidak tahan dan melaporkan perbuatan suaminya ke kantor polisi. Saksi pun yang memberikan kesaksiannya, terlihat menangis di ruang persidangan.

"Saya sempat pergi ke Rumah Sakit Umum Dr H Abdul Moeloek (RSUDAM) untuk divisum," katanya sembari terisak menangis.

Seorang oknum polisi di Lampung bernama Jumanto (44) harus menjalani sidang perdananya atas perkara penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Asmawati itu.

Da
lam sidang perdana tersebut, jaksa mengancam terdakwa yang merupakan warga Perum Nusantara Permai, Campang Raya, Bandarlampung itu dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015 sekitar pukul 16.30 WIB. Istrinya, Asmawati saat itu mendatangi kantor terdakwa dan melihat terdakwa sedang melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita.

Setelah kejadian itu, kemudian terdakwa mulai kasar dan sering memukuli istrinya, bahkan sering mengeluarkan kata-kata kasar. Pada awal tahun lalu terdakwa juga memukul istrinya pada bagian bibirnya hingga mengeluarkan darah.