Sebelas tersangka kericuhan diancam lima tahun penjara

id perselisihan hasil pemilu 2019

Sebelas tersangka kericuhan diancam lima tahun penjara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka kericuhan 21-22 Mei, Andri Bibir (dua dari kanan), saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (25/5/2019). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Jakarta (ANTARA) - Sebelas tersangka kericuhan 21-22 Mei yang ditangkap pada Kamis dini hari di Kampung Bali, Jakarta, terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.

"Sebelas tersangka itu akan dijerat Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu.

Dedi menjelaskan sebelas tersangka itu tergabung dalam satu kelompok yang di antaranya beranggotakan A alias Andri Bibir.

Andri ditangkap bersama rekannya antara lain Mulyadi, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, M Yusuf, Andi, Syahfudin, Jufriansyah, dan Markus.

Dedi menyebut sebelas tersangka itu memiliki peran tersendiri saat kericuhan berlangsung.

"Andri Bibir bertugas mengumpulkan batu dan membawa dua jerigen air yang fungsinya mencuci mata pelaku apabila mereka terkena gas air mata," kata Dedi saat jumpa pers di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sementara itu, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, Syahfudin, dan Markus bertugas sebagai pelempar batu.

Selain batu, tersangka juga melempar bambu, pipa paralon, botol minumam keras, dan molotov yang dibuat dari botol kaca.

Dedi menambahkan tersangka Andi bertugas menyiramkan air ke pelaku serta memberi mereka minuman saat kericuhan berlangsung.

Saat ini, Dedi mengatakan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan, termasuk mendalami motif sebelas tersangka kericuhan tersebut.