Kasi Intelijen Tuba bantah soal uang 100 juta

id Kasi, kejati, mesuji

Kasi Intelijen Tuba bantah soal uang 100 juta

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Wawan Suhendra saat menjadi saksi dalam perkara fee proyek di Kabupaten Mesuji .(Antaralampung.com/Damiri)

Tidak, saya tidak pernah main atau pun menerima uang hasil dari fee proyek di Dinas PUPR Mesuji, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Achmad Rafliansyah membantah saksi yang mengatakan bahwa dirinya telah menerima aliran dana "fee" proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung senilai Rp100 juta.

"Tidak, saya tidak pernah main atau pun menerima uang hasil dari fee proyek di Dinas PUPR Mesuji," kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu.

Menurut Rafli, pernyataan yang dilontarkan saksi Wawan Suhendra yang merupakan seorang sekretaris di Dinas PUPR Mesuji itu tidaklah benar. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terima uang maupun bermain proyek.

"Saksi itu tidak benar," pungkasnya.

Saat ditanyai apakah sudah dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rafli mengungkapkan bahwa dirinya sudah dikonfirmasi oleh Kejati Lampung soal dugaan aliran dana yang diterimanya.

"Saya sudah dikonfirmasi," katanya.

Sebelumnya, Kejati Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Agus Ari Wibowo mengaku belum memanggil Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang Achmad Rafliansyah untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana fee proyek yang masuk ke kantongnya.

"Belum, Kejati belum klarifikasi kepada yang bersangkutan," katanya di Bandarlampung.

Menurut Ari, Kejati Lampung belum mengkonfirmasi yang bersangkutan lantaran saat ini pihak Kejati masih ingin menunggu terlebih dahulu hasil dari persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

"Benar atau tidaknya kita masih menunggu proses sidang dulu yang masih berjalan," kata dia.

Ari menjelaskan, saat ini proses aliran dana yang diduga diterima Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang itu telah diserahkan sepenuhnya ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dibuktikan di persidangan.

Jika memang terbukti, kata Ari, nantinya pihak Kejati akan menindaklanjuti dan memproses Kasi Intelijen Kejari Tuba yang telah menerima aliran dana fee proyek tersebut.

"Kalau memang ada perkara terkait yang bersangkutan dari penyidiknya tentu akan ditindak lanjuti," ungkapnya.

Satu dari dua saksi, Wawan Suhendra yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang beberapa minggu lalu mengungkapkan bahwa Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang tahun 2018 atas nama Achmad Rafliansyah pernah menerima uang sebesar Rp100 juta yang diduga dari hasil fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.

"Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang pernah terima uang Rp100 juta," ungkap Sekretaris Dinas PUPR Mesuji itu dalam kesaksian nya pada sidang fee proyek yang melibatkan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal.